Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Saksi Korban (Ditinjau Dari Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Sa

Sinaga, Paulina (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Saksi Korban (Ditinjau Dari Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Sa. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat latar belakang permasalahan ini yaitu Pasal 108 ayat 1 sampai 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak terdapat pengecualian dalam hal menjadi pelapor. Diperkuat dengan adanya Pasal 6 Ayat (1) Surat Edaran Mahkamah Agung 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelaku Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur mengenai perlindungan hukum ketika menjadi pelapor. Berbeda dengan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban terdapat pengecualian untuk pelapor atas kesaksian atau laporan yang diberikan tidak dengan iktikad baik dapat dituntut secara hukum baik pidana ataupun perdata. Permasalahannya pelapor yang dimaksud penulis adalah korban. Apabila korban melaporkan perbuatan yang di alaminya, tetapi dituduh melaporkan tidak dengan itikad baik maka korban tersebut dapat dituntut secara hukum. Mengenai itikad baik itu sendiri menjadi celah bagi terlapor untuk melaporkan kembali pelapor dengan tuduhan melapor tidak dengan itikad baik. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah yang pertama Apakah implikasi hukum terhadap perlindungan korban, dalam pencantuman kata pengecualian tidak dengan itikad baik, pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Kedua, Mengapa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan perlindungan penuh terhadap pelapor saksi korban. Ketiga, Apakah pengaturan mengenai pelapor pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban bertentangan dengan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dampak tersendiri bagi korban dari pengecualian yang terdapat di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban adalah semakin berkurangnya perlindungan terhadap korban juga menambah ketakutan bagi korban yang ingin melaporkan suatu perbuatan pidana kepada pihak berwajib karena korban dapat dituntut secara hukum atas kesaksian dan/atau laporan jika laporan korban diberikan tidak dengan itikad baik. Karena ketentuan tersebut dalam penerapannya menimbulkan banyak tafsiran yang berbedabeda, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta kepada para hakim agar memberikan perlakuan khusus bagi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama yang dinilai sudah membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan tindak pidana, agar diberikan perlindungan hukum ataupun keringanan pidana. Penulis menyimpulkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban bertentangan dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Saran penulis adalah perlunya pembaharuan pada peraturan teersebut untuk perlindungan korban tanpa mencantumkan ketentuan pengecualian dengan itikad baik.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/79/051704264
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 12 Jun 2017 13:01
Last Modified: 22 Oct 2021 10:20
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112985
[thumbnail of ABSTRAK.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of HALAMAN_PENGESAHAN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN_PENGESAHAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item