Perumusan Kembali Norma Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi Sebagai Upaya Untuk Kepastian Hukum

Octavia, GitaGianty (2015) Perumusan Kembali Norma Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi Sebagai Upaya Untuk Kepastian Hukum. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Ekstradisi Merupakan Salah Satu Bentuk Kebutuhan Negara. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Ekstradisi, Tidak Dilakukan Ekstradisi Terhadap Kejahatan Politik. Meski Menggunakan Istilah Kejahatan, Terhadap Kejahatan Politik Hampir Seluruh Negara Sepakat Untuk Tidak Mengekstradisi Pelaku Kejahatan Politik. Namun, Baik Bab Ketentuan Umum Maupun Penjelasan Dari Pasal 5 Uu Ekstradisi Tidak Menyebutkan Definisi Dan Klasifikasinya Dengan Jelas. Hukum Positif Di Indonesia Juga Tidak Ada Satupun Yang Menyebutkan Definisi Dari Istilah Kejahatan Politik. Hal Tersebut Menimbulkan Perbedaan Pemahaman Terkait Apa Yang Dimaksud Dengan Kejahatan Politik. Pengaturan Kejahatan Politik Dalam Uu Ekstradisi Baik Pasal Maupun Penjelasannya Menyumbang Kekaburan Norma Dalam Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Dalam Rangka Memahami Rumusan Mengenai Apa Yang Dimaksud Sebagai Kejahatan Politik, Makna Yang Sebenar-Benarnya Dari Kejahatan Politik Di Indonesia Perlu Diketahui. Selanjutnya Dirumuskan Kembali Sebagai Upaya Kepastian Hukum. Berdasarkan Hal Diatas, Karya Tulisan Ini Mengangkat Rumusan Masalah : (1) Apa Makna Yuridis Kejahatan Politik (2) Bagaimana Perumusan Norma Kejahatan Politik Sebagai Upaya Kepastian Hukum Agar Tidak Terjadi Kekaburan Norma Penulisan Karya Tulis Ini Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Metode Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach.) Bahan Hukum Primer, Sekunder, Dan Tersier Yang Diperoleh Penulis Akan Dianalisis Dengan Menggunakan Teknik Preskriptif Analisis Yaitu Metode Analisis Bahan Hukum Dengan Mengumpulkan Variabel-Varabel Yang Ada Dan Kemudian Menguji Validitas Aturan Hukum, Konsep-Konsep Hukum Dan Norma-Norma Hukum. Dari Hasil Penelitian, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Rumusan Masalah Yang Ada, Yaitu Makna Yuridis Kejahatan Politik Dapat Dilihat Dari Periodesasi Perkembangan Istilah Kejahatan Politik Dimana Tindak Pidananya Selalu Berkaitan Dengan Serangan Terhadap Individu Pemerintah, Kekuasaan Pemerintah Dan Wilayah Negara. Kemudian Setelah Penulis Memahami Makna Yuridis Dari Kejahatan Politik, Penulis Merumuskan Kembali Norma Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Ekstradisi Berdasarkan Aturan Baku Perumusan Norma Dan Sistematika Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Perumusan Kembali Tersebut Dengan Cara Melakukan Pembatasan Terhadap Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Ekstradisi Yaitu Pasal 106, 107, 107 A, 107 B, 107 C, 107 D, 107 E, 107 F Dan 111 Bis Kuhp. Ekstradisi Merupakan Salah Satu Bentuk Kebutuhan Negara. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Ekstradisi, Tidak Dilakukan Ekstradisi Terhadap Kejahatan Politik. Meski Menggunakan Istilah Kejahatan, Terhadap Kejahatan Politik Hampir Seluruh Negara Sepakat Untuk Tidak Mengekstradisi Pelaku Kejahatan Politik. Namun, Baik Bab Ketentuan Umum Maupun Penjelasan Dari Pasal 5 Uu Ekstradisi Tidak Menyebutkan Definisi Dan Klasifikasinya Dengan Jelas. Hukum Positif Di Indonesia Juga Tidak Ada Satupun Yang Menyebutkan Definisi Dari Istilah Kejahatan Politik. Hal Tersebut Menimbulkan Perbedaan Pemahaman Terkait Apa Yang Dimaksud Dengan Kejahatan Politik. Pengaturan Kejahatan Politik Dalam Uu Ekstradisi Baik Pasal Maupun Penjelasannya Menyumbang Kekaburan Norma Dalam Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Dalam Rangka Memahami Rumusan Mengenai Apa Yang Dimaksud Sebagai Kejahatan Politik, Makna Yang Sebenar-Benarnya Dari Kejahatan Politik Di Indonesia Perlu Diketahui. Selanjutnya Dirumuskan Kembali Sebagai Upaya Kepastian Hukum. Berdasarkan Hal Diatas, Karya Tulisan Ini Mengangkat Rumusan Masalah : (1) Apa Makna Yuridis Kejahatan Politik (2) Bagaimana Perumusan Norma Kejahatan Politik Sebagai Upaya Kepastian Hukum Agar Tidak Terjadi Kekaburan Norma Penulisan Karya Tulis Ini Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Metode Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach.) Bahan Hukum Primer, Sekunder, Dan Tersier Yang Diperoleh Penulis Akan Dianalisis Dengan Menggunakan Teknik Preskriptif Analisis Yaitu Metode Analisis Bahan Hukum Dengan Mengumpulkan Variabel-Varabel Yang Ada Dan Kemudian Menguji Validitas Aturan Hukum, Konsep-Konsep Hukum Dan Norma-Norma Hukum. Dari Hasil Penelitian, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Rumusan Masalah Yang Ada, Yaitu Makna Yuridis Kejahatan Politik Dapat Dilihat Dari Periodesasi Perkembangan Istilah Kejahatan Politik Dimana Tindak Pidananya Selalu Berkaitan Dengan Serangan Terhadap Individu Pemerintah, Kekuasaan Pemerintah Dan Wilayah Negara. Kemudian Setelah Penulis Memahami Makna Yuridis Dari Kejahatan Politik, Penulis Merumuskan Kembali Norma Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Ekstradisi Berdasarkan Aturan Baku Perumusan Norma Dan Sistematika Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Perumusan Kembali Tersebut Dengan Cara Melakukan Pembatasan Terhadap Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Ekstradisi Yaitu Pasal 106, 107, 107 A, 107 B, 107 C, 107 D, 107 E, 107 F Dan 111 Bis Kuhp. Ekstradisi Merupakan Salah Satu Bentuk Kebutuhan Negara. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Ekstradisi, Tidak Dilakukan Ekstradisi Terhadap Kejahatan Politik. Meski Menggunakan Istilah Kejahatan, Terhadap Kejahatan Politik Hampir Seluruh Negara Sepakat Untuk Tidak Mengekstradisi Pelaku Kejahatan Politik. Namun, Baik Bab Ketentuan Umum Maupun Penjelasan Dari Pasal 5 Uu Ekstradisi Tidak Menyebutkan Definisi Dan Klasifikasinya Dengan Jelas. Hukum Positif Di Indonesia Juga Tidak Ada Satupun Yang Menyebutkan Definisi Dari Istilah Kejahatan Politik. Hal Tersebut Menimbulkan Perbedaan Pemahaman Terkait Apa Yang Dimaksud Dengan Kejahatan Politik. Pengaturan Kejahatan Politik Dalam Uu Ekstradisi Baik Pasal Maupun Penjelasannya Menyumbang Kekaburan Norma Dalam Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Dalam Rangka Memahami Rumusan Mengenai Apa Yang Dimaksud Sebagai Kejahatan Politik, Makna Yang Sebenar-Benarnya Dari Kejahatan Politik Di Indonesia Perlu Diketahui. Selanjutnya Dirumuskan Kembali Sebagai Upaya Kepastian Hukum. Berdasarkan Hal Diatas, Karya Tulisan Ini Mengangkat Rumusan Masalah : (1) Apa Makna Yuridis Kejahatan Politik (2) Bagaimana Perumusan Norma Kejahatan Politik Sebagai Upaya Kepastian Hukum Agar Tidak Terjadi Kekaburan Norma Penulisan Karya Tulis Ini Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Metode Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach.) Bahan Hukum Primer, Sekunder, Dan Tersier Yang Diperoleh Penulis Akan Dianalisis Dengan Menggunakan Teknik Preskriptif Analisis Yaitu Metode Analisis Bahan Hukum Dengan Mengumpulkan Variabel-Varabel Yang Ada Dan Kemudian Menguji Validitas Aturan Hukum, Konsep-Konsep Hukum Dan Norma-Norma Hukum. Dari Hasil Penelitian, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Rumusan Masalah Yang Ada, Yaitu Makna Yuridis Kejahatan Politik Dapat Dilihat Dari Periodesasi Perkembangan Istilah Kejahatan Politik Dimana Tindak Pidananya Selalu Berkaitan Dengan Serangan Terhadap Individu Pemerintah, Kekuasaan Pemerintah Dan Wilayah Negara. Kemudian Setelah Penulis Memahami Makna Yuridis Dari Kejahatan Politik, Penulis Merumuskan Kembali Norma Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Ekstradisi Berdasarkan Aturan Baku Perumusan Norma Dan Sistematika Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Perumusan Kembali Tersebut Dengan Cara Melakukan Pembatasan Terhadap Kejahatan Politik Dalam Undang-Undang Ekstradisi Yaitu Pasal 106, 107, 107 A, 107 B, 107 C, 107 D, 107 E, 107 F Dan 111 Bis Kuhp. Ekstradisi Merupakan Salah Satu Bentuk Kebutuhan Negara. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Ekstradisi, Tidak Dilakukan Ekstradisi Terhadap Kejahatan Politik. Meski Menggunakan Istilah Kejahatan, Terhadap Kejahatan Politik Hampir Seluruh Negara Sepakat Untuk Tidak Meng

English Abstract

Extradition Is One Of The Countrys Needs. According In Article 5 Paragraph (1) Of The Act Extradition, Extradition Is Not Allowed For Political Crimes. Although Using Crime’s Tern, Almost All The Countries Agreed Not To Extradite Perpetrators Of Political Crimes. However, Both Chapter General Terms And Explanation Of Article 5 Of The Extradition Act Does Not Mention Clearly The Definition And Classification. Also Positive Law In Indonesia Is Not Mentions The Definition Of The Term Political Crime. This Raises Related Differences In Understanding What Is Meant By A Political Crime. Setting Political Crime In Either Article Extradition Act And The Explanation Accounts For The Vagueness Of Norms In The Development Of The Indonesian Criminal Law. In Order To Understand The Formulation Of What Is Referred To As A Political Crime, Meaning The Truth Of Political Crimes In Indonesia Needs To Be Known. Subsequently Reformulated As A Legal Certainty Based On The Above, The Work Of This Paper Raised The Formulation Of The Problem: (1) What Is The Meaning Of Juridical Political Crimes (2) How Is The Redefinition Of Political Crimes’s Norms As Means For Legal Certainty In Order To Avoid Vagueness Of Norm Writing This Paper Uses The Method Of Normative Juridical Conceptual Approach, Statute Approach And Historical Approach. Material Primary Law, Secondary, And Tertiary Obtained By The Author Will Be Analyzed By Using Prescriptive Analysis Of The Method Of Analysis Of Legal Materials By Collecting Existing Variable-Varabel And Then Test The Validity Of The Rule Of Law, Legal Concepts And Legal Norms. From The Research, The Authors Obtain Answers To The Formulation Of The Problem, Namely The Juridical Meaning Of Political Crimes Can Be Seen From The Periodization Of The Development Of The Term Political Crimes Where Criminal Acts Are Always Associated With Attacks Against Individual Government, Government Power And Territory. Then After The Author Understands The Juridical Meaning Of Political Crimes, The Author Redefined The Norms Of Political Crimes Under The Extradition Act Is Based On A Fixed Rule Formulation Of Norms And Systematic Preparation Of Legislation. The Re-Formulation By Means Of Restrictions On Political Crime In The Extradition Act, Namely Section 106, 107, 107 A, 107 B, 107 C, 107 D, 107 E, 107 F And 111 Bis Of The Criminal Code. Extradition Is One Of The Countrys Needs. According In Article 5 Paragraph (1) Of The Act Extradition, Extradition Is Not Allowed For Political Crimes. Although Using Crime’s Tern, Almost All The Countries Agreed Not To Extradite Perpetrators Of Political Crimes. However, Both Chapter General Terms And Explanation Of Article 5 Of The Extradition Act Does Not Mention Clearly The Definition And Classification. Also Positive Law In Indonesia Is Not Mentions The Definition Of The Term Political Crime. This Raises Related Differences In Understanding What Is Meant By A Political Crime. Setting Political Crime In Either Article Extradition Act And The Explanation Accounts For The Vagueness Of Norms In The Development Of The Indonesian Criminal Law. In Order To Understand The Formulation Of What Is Referred To As A Political Crime, Meaning The Truth Of Political Crimes In Indonesia Needs To Be Known. Subsequently Reformulated As A Legal Certainty Based On The Above, The Work Of This Paper Raised The Formulation Of The Problem: (1) What Is The Meaning Of Juridical Political Crimes (2) How Is The Redefinition Of Political Crimes’s Norms As Means For Legal Certainty In Order To Avoid Vagueness Of Norm Writing This Paper Uses The Method Of Normative Juridical Conceptual Approach, Statute Approach And Historical Approach. Material Primary Law, Secondary, And Tertiary Obtained By The Author Will Be Analyzed By Using Prescriptive Analysis Of The Method Of Analysis Of Legal Materials By Collecting Existing Variable-Varabel And Then Test The Validity Of The Rule Of Law, Legal Concepts And Legal Norms. From The Research, The Authors Obtain Answers To The Formulation Of The Problem, Namely The Juridical Meaning Of Political Crimes Can Be Seen From The Periodization Of The Development Of The Term Political Crimes Where Criminal Acts Are Always Associated With Attacks Against Individual Government, Government Power And Territory. Then After The Author Understands The Juridical Meaning Of Political Crimes, The Author Redefined The Norms Of Political Crimes Under The Extradition Act Is Based On A Fixed Rule Formulation Of Norms And Systematic Preparation Of Legislation. The Re-Formulation By Means Of Restrictions On Political Crime In The Extradition Act, Namely Section 106, 107, 107 A, 107 B, 107 C, 107 D, 107 E, 107 F And 111 Bis Of The Criminal Code.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/97/051503106
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 06 May 2015 09:43
Last Modified: 22 Oct 2021 04:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112490
[thumbnail of DAFTAR_ISI_skripsi.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_ISI_skripsi.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of GITA_SKRIPSI_____BAB_V.pdf]
Preview
Text
GITA_SKRIPSI_____BAB_V.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR_PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of GITA_SKRIPSI_____BAB_IV.pdf]
Preview
Text
GITA_SKRIPSI_____BAB_IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of JUDUL_SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
JUDUL_SKRIPSI.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of GITA_SKRIPSI___BAB_I.pdf]
Preview
Text
GITA_SKRIPSI___BAB_I.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of GITA_SKRIPSI___BAB_II.pdf]
Preview
Text
GITA_SKRIPSI___BAB_II.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of GITA_SKRIPSI____BAB_III.pdf]
Preview
Text
GITA_SKRIPSI____BAB_III.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item