Pemberlakuan Asas Retroaktif Dalam Pelanggaran Berat Terhadap Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Analisis Kasus Pelanggaran Ham Berat Di Timor-Timur Pada Tahun 1999),

Fadhilah, Anisatul Istiqomah (2015) Pemberlakuan Asas Retroaktif Dalam Pelanggaran Berat Terhadap Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Analisis Kasus Pelanggaran Ham Berat Di Timor-Timur Pada Tahun 1999),. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara yang memperhatikan penjaminan HAM sejak Indonesia belum merdeka. Perdebatan mengenai masuknya ketentuan tentang HAM telah dibahas pada saat panitia BPUPKI mempersiapkan kemerdekaan. Setelah mengalami perjalanan yang panjang, akhirnya HAM dituangkan dalam UUD NRI 1945. Selain itu Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun seiring berjalannya waktu, penjaminan HAM di Indonesia mengalami berulang kali kegagalan. Antara lain Pelanggaran HAM di Tanjung Priok pada tahu 1984, Pelanggaran HAM di Timor-Timur, Pelanggaran HAM pada masa orde baru dan lain-lain. Untuk mengadili kasus-kasus tersebut Pemerintah memberlakukan Asas Retroaktif yang dituangkan dalam penjelasan pasal 4 Undang-Undang HAM dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM. Di satu sisi, Asas Retroaktif merupakan salah satu kekecualian yang tidak boleh diberlakukan di Indonesia karena berpegang teguh pada Asas Legalitas yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) KUHP. Selain itu, penjalasan pasal 4 bertentangan dengan pasal 4 UU HAM dan juga pasal 28 I UUD NRI 1945. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang dasar pemberlakuan asas retroaktif dalam Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Serta menganalisis tentang Pemberlakuan Asas Retroaktif dalam menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Untuk memecahkan permasalahan itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis intepretasi dan teknis analisis preskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa asas Retroaktif dapat diberlakukan pada kejahatan HAM Berat dan juga kejahatan extra ordinary crime. Penjelasan pasal 4 Undang-Undang HAM merupakan batasan bagi pasal 4. Demikian pula dengan pasal 28 J UUD NRI 1945 yang membatasi pasal 28 I UUD 1945. Dalam ketentuan KUHP, Asas Retroaktif dapat diberlakukan jika diatur dengan undang-undang yang lebih khusus sesuai pasal 103 KUHP yang memuat ketentuan lex specialis derogat lege generalis. Namun untuk memberlakukan Asas Retroaktif harus secara rigid dan limitative agar tidak salah dalam menerapkannya.

English Abstract

Indonesia is a country that consider the human rights before get the freedom. Debate on the entry of provisions concerning human rights have been discussed at the time of the committee preparing BPUPKI independence. After experiencing a long journey, finally human rights poured in constitution of Indonesia. In addition the government also issuing the law number 39 of 1999 about human rights and the law number 26 of 2000 on human rights court. But as time goes on underwriting rights in Indonesia experienced repeatedly failure. Among other human rights violations in Tanjung Priok on 1984, human rights violation in Timor-Timur on 1999, violation of human rights in the new order era and others. To prosecute the cases the government impose retroactive explanation the principle stated in article 4 the act of human rights and article 43 paragraph 1 the act of human rights court. On the other hand, retroactive principle is an exception that should not be imposed in Indonesia because it cling to the principle of legality which is found in article 1 paragraph 1 KUHP. In addition, the explanation article 4 contrary to article 4 of human rights law and also article 28 I of constitution of Indonesia. This research raised the problems about the base of the implementation of the retroactive principle in heavy violations of human rights in Indonesia. And analyze about the implementation of the principle of retroactive in resolve the case of violations of human rights that has happened in Indonesia. To solve the issue, this study using normative method with case approach, legislation approach and conceptual approach. Legal material obtained will be analyzed by using a interpretation analysis and prescriptive analysis. The result of this study that the principle of retroactive can be implemented on human rights heavy and also for extra ordinary crime. Explanation of article 4 the act of human rights is limits for article 4. And also article 28 J of constitution that limits article 28 I of constitution of Indonesia. In provisions KUHP, the principle of retroactive can be implemented if set with the act more specialized in line with article 103 KUHP that address the lex Specialis derogat lege generalis. But to impose the principle of retroactive have to rigidly limitative.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/81/051502809
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 16 Apr 2015 09:25
Last Modified: 17 May 2022 01:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112472
[thumbnail of COVER_DAN_DAFTAR_ISI.pdf]
Preview
Text
COVER_DAN_DAFTAR_ISI.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item