Peran Jaksa Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Wicaksono, Ricky (2015) Peran Jaksa Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai jaksa pengacara negara yang memiliki peran untuk bertindak menjadi penggugat maupun tergugat untuk menjalankan fungsi nya dalam melindungi kekayaan negara. Peran jaksa pengacara disini terjadi kekaburan hukum dengan undang-undang advokat yang menyatakan bahwa setiap pekerjaan yang memberikan jasa bantuan hukum disebut dengan advokat, maka dari itu peran jaksa pengacara negara pun tidak dapat dibedakan dengan pengacara swasta, serta jaksa pengacara negara tidak bisa beracara jika tidak ada surat kuasa khusus dan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara saja. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah ialah bagaimana peran jaksa dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia? Kemudian, penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian Normatif yuridis, sumber data terdiri dari data Primer dan data sekunder yang digunakan dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach setelah itu digunakan teknik penelusuran bahan hukum dengan cara library research dan dokumentasi. Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat untuk melaksanakan fungsi tersebut, kejaksaan Republik indonesia bidang perdata dan tata usaha negara di berikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa, kewenangan jaksa pengacara negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan lainya. Dalam Undang-Undang Advokat, Semua yang memberikan bantuan hukum disebut juga dengan sebutan Advokat, tetapi 1 tahun setelahnya, diundangkan undang-undang kejaksaaan yang didalamnya terdapat istilah jaksa pengacara negara, urgensi pengacara negara juga melekat pada advokat, Jpn dan Advokat memiliki kesamaan, dari mulai atribut dan cara beracaranya, tetapi terdapat perbedaan dari mulai syarat penerimaan sampai ruang lingkup. Jaksa pengacara memiliki kelebihan dibandingan pengacara swasta, yaitu jaksa pengacara negara tidak mengenal adanya lawyer fee karena sudah ditanggung oleh negara dengan APBN, dan jaksa pengacara juga salah satu fasilitas untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan..

English Abstract

In this thesis writer to focus about purposes private attorney to has act for litigant even defendent to work their purposes about protect state wealth. Attorney purposes have vogue norm with advocat law is explain about every job to give law service has called lawyer, therefore private attorney cannot find any different with lawyer. And as well private attorney in case in another court session, just private law court and administration court, and private attorney must have mandate from mandataris. Based on the above, this paper raised about a problem is how to attorney purposes in court session for law 16 year 2004 article 30 sub article 2 about Republic indonesia attorney? Then, the writing of this thesis uses juridical normative research method. The data source consist of primary data and secondary data obtain by the author with statue approach and conceptual approach that uses collecting data techniques with library research and documentation Indonesians attorney, state institute has any purposes for legal enforcement, save state wealth, protect the civilian rights. to work their purposes, indonesians attorney in private law sector and administration law sector has gift authority by law in delegative with mandate. State prosecutor has a job to run the purpose of private and state administration likes laws enforcement, protect government authority, save wealth of the country, and to protect the civilian rights and others. In advocat law, every job to give law service has called lawyer, after 1 year to publish, attorney law have a vacation as private attorney. The important private attorney so called by lawyer has many similarity from the attribute until how to court. But they have any different from term of being until range of court session. Attorney have any excess just then lawyer, first attorney has no lawyer fee, because a state have responsibility their citizen, second is attorney one of state facility for avoid conflict of interest.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/63/ 051502719
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 10 Apr 2015 09:01
Last Modified: 10 Apr 2015 09:01
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112452
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item