Tindak Kekerasan Yang Mengatas Namakan Agama Ditinjau Dari Tindak Pidana Penyalahgunaan Agama Pasal 156a Kuhp

Murtadho, Ahmad (2015) Tindak Kekerasan Yang Mengatas Namakan Agama Ditinjau Dari Tindak Pidana Penyalahgunaan Agama Pasal 156a Kuhp. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama ditinjau dari tindak pidana penyalahgunaan agama pasal 156a KUHP(prespektif ajaran islam), judul tersebut dilatar belakangi dengan kemunculan kekerasan yang mengatasnamakan agama islam diantaranya merusak gedung, aksi brutal, dan pengrusakan barang. Hal ini disebabkan dari dampak kebebasan beragama, yang melahirkan banyak ideologi yang berbeda-beda, kekerasan tersebut dengan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak baik dan mencegah buruk. Pasal 156a KUHP mengatur tentang tindak pidana permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama. Ketidakjelasan kata penyalahgunaan dalam pasal ini menyebabkan tidak tercapainya kepastian hukum. penelitian ini melihat dari sisi penyalahgunaan agama sebagai tidak pidana yaitu perbuatan kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan cara melihat pandangan ajaran islam tentang kekerasan yang mengatasnamakan agama. Rumusan masalah dari latar belakang tersebut yaitu: (1) Apakah perbuatan kekerasan yang mengatasnamakan agama memenuhi unsur penyalahgunaan agama Pasal 156a KUHP? (2) Bagaimana pandangan ajaran islam tentang perbuatan kekerasan mengatasnamakan agama? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Urgensi dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis penerapan pasal 156a KUHP dalam kekerasan mengatasnamakan agama. Dianalisis mengunakan interpretasi gramatikal, dan content analisis. Jawaban atas permasalahan dari penelitian tersebut, yaitu Kekerasan mengatasnamakan agama memenuhi unsur pidana dalam pasal 156a KUHP dan Agama islam bukan agama yang mengajarkan kekerasan, tetapi mengajarkan saling menghormati, tidak menggunakan kekerasan dengan dalih amar ma’ruf nahi mungkar. Kesimpulan penulis kekerasan mengatasnamakan agama islam dapat dikenai penyalahgunaan agama pasal 156a KUHP dan kekerasan yang mengatasnamakan agama islam tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Saran penulis sebaiknya Pasal 156a untuk direvisi, karena delik permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan dalam Pasal 156a tidak terukur dan sulit untuk ditafsirkan, karena perbuatan tersebut bermakna sangat luas

English Abstract

In this research raised the issue The Violence That Named As Religious Value Viewed Based On Criminal Abuse Of Religion Article 156a KUHP (Prespektif Of Islamic Value), Such title in the background because there with the emergence violence grouped under the religion of the mohammedans of them damaging the building the action of brutal, and destructiveness of goods. This is a result of the impact of freedom of religion who delivered many of the ideology of the different the violence for the purpose amar ma’ruf nahi mungkar Or command to invite good and prevent bad. Article 156a KUHP set about crimes hostility, abuse, religion and desecration Vagueness the abuse in article this causes no two legal certainty. Research from the side of abuse this to see religion as that is the work of violent criminal not grouped under religious faith with ways of seeing views islamic teachings about violence grouped under religious. The formulation of the problem is the background: 1. Do the violence that connection religious meet the abuse of religion article 156a KUHP? 2. the how the islamic teachings of a religious violence connection? The research use normative juridical research by adopting both legislation.The urgency of this research is to know and analyze the application of article 156a KUHP in violence name of religion happened recently. Analyzed grammatical use interpretation, content and analysis. The answer to the problem of the research , namely violence of religious connection meet the criminal element in article 156a KUHP and islam is not religion teaches violence, But teach respecting each other not using violence with argument, amar ma’ruf nahi mungkar. The conclusion the author of violent islamic connection can be charged with abuse and violent religious article 156a KUHP grouped under islamic not in accordance with islamic teachings. Advice should be article 156a writer to be revised, because delik hostility, abuse, and desecration in article 156a not measurable and difficult to interpreted, because such action very broad meaningful.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/41/051502557
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 31 Mar 2015 09:48
Last Modified: 13 May 2022 03:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112430
[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of LEMBAR_PERSTUJUAN_COMPARE.pdf]
Preview
Text
LEMBAR_PERSTUJUAN_COMPARE.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI_COMPARE.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI_COMPARE.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item