Kariem, Fadjrianti (2015) Legal Standing Organisasi Yang Tidak Berbadan Hukum Sebagai Termohon Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Komisi Informasi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Ilmu hukum mengenal istilah Badan Hukum (recht persoon) sebagai salah satu subjek hukum selain Orang (naturlijk persoon). Yang mana menurut Pasal 1653 Burgerlijk Wetboek (BW) badan hukum terbagi atas dua jenis yakni badan hukum publik dan badan hukum privat atau badan hukum perdata. Subjek hukum inilah yang menurut Sudikno Mertokusumo disebut sebagai para pihak yang memiliki kepentingan dan kemampuan untuk bertindak (handelingsbekwaamheid) dalam proses penyelesaian sengketa atau proses beracara yang mana masing-masing dari subjek hukum tersebut diharuskan untuk membuktikan legal standingnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang berlaku. Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik. yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mengunakan informasi berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik yang dimaksud adalah organisasi pemerintah maupun non pemerintah, baik yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum sepanjang sebagian dan/atau seluruh dananya bersumber dari dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau sumbangan luar negeri. Diakuinya organisasi non pemerintah yang tidak berbadan hukum seperti ORMAS sebagai pihak Termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi yang kedudukannya setara dengan pengadilan tingkat pertama, tentunya merupakan hal yang baru sedikit janggal karena bertentangan dengan kebiasaan hukum acara yang telah ada sebelumnya di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan legal standing organisasi tersebut sebagai pihak termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Pada kasus sengketa Informasi Publik yang dimohonkan oleh Muhammad Hidayat selaku ketua dari LSM Sahabat Muslim, dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sebagai Termohon pada bulan Mei 2011 di Komisi Informasi Pusat mengenai laporan keuangan HMI. Jika dilihat dari bentuknya HMI merupakan ORMAS yang tidak berbadan hukum, karena dari pendiriannya HMI tidak memiliki surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun kementerian lainnya sebagai badan hukum. Sehingga, apabila mengacu pada teori ilmu hukum maka HMI bukanlah subjek hukum (legal subject) yang dapat beracara dipengadilan, terutama dalam posisinya sebagai Termohon. Tetapi kondisi ini berbeda menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Komisi Informasi. Undang-Undang ini dan Komisi Informasi terbilang unik dalam menentukan legal subject dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik Dalam dalam Undang-Undang ini dan Komisi Informasi tidak menggunakan istilah badan hukum, tetapi menggunakan istilah badan publik. yang mana badan publik ini memiliki dua pendekatan. Pertama, dilihat dari jenis lembaganya, apakah ia berasal dari eksekutif, legislatif, yudikatif, atau badan-badan lain yang berada dibawah naungan pemerintah. Kedua, pendekatan sumber dana, apakah ia menerima APBN/APBD, sumbangan luar negeri atau sumbangan masyarakat. Secara gramatikal defenisi badan publik menurut Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat tiga kriteria ini menentukan apa saja yang bisa disebut sebagai badan publik negara dan badan publik selain badan publik negara. Kriteria pertama dilihat apakah jenis lembaganya masuk dalam kategori lembaga Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif. Kriteria kedua, badan lain yang dilihat dari fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh sumber dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Kriteria ketiga, merupakan Organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumbangan luar negeri.
English Abstract
Legal science knows legal entity (recht persoon) as one of legal subject besides person (naturlijk persoon). Article 1653 Burgerlijk Wetboek (BW), legal entity consisting of public legal entity and private legal entity. According to Sudikno Mertokusumo legal subjects called as the parties’ who have an interest and the ability to take act (handelingsbekwaamheid) in the process of resolution of dispute or proceedings in court wich each legal subject have to prove his legal standing accordance with regulations and the law prevailing the event. Public Information Dispute means a dispute between a public agency and the user of public information pertaining to the right to obtain and to use information based on the Article 1 point (5) Act Number 14 Years 2014 about Public Information Disclosure. Public Agency means a government organizations or a non-governmental organizations, both legal entity or non legal entity, where part or all of its funds originate from the state budget and/or the regional budget, or a non-government organizations that part or all of its fund originate from the state budget and/or the regional budget, the contribution from the people and/or from overseas sources. Admittedly the non government organization wich is not legal entities like ORMAS as defendant party in the dispute resolution process of public information in Information Committee wich the position is equal to the first instance court, certainly is a new thing slightly because it is contrary to the habits of procedural law which have existed formely in Indonesia. In case of dispute the information publicly requested by Muhammad Hidayat as the Chairman of the NGO Friends of Muslims, with the Large Administrators of Association of Islamic Student (PB HMI) as defendant in May 2011 at the Central Information Committee concerning financial statements of PB HMI. HMI is no legal entities, because of its founding HMI not have the approval from the ministry of law and human rights and the other as a legal entity. So that , when referring to the theory of the science of law hmi is not the legal subject who can proceedings in court , especially in its position as the defendant. But this condition is different according to Act Number 14 Years 2008 about Public Information Disclosure and Information Committee. The Act Number 14 Years 2008 and Information Committee is unique in determining the legal subject in dispute resolution process of public information. This Act and the Committe did not use the term information is a legal entity , but uses the term public agency, which the public agency has two approaches. First, seen from the type of institution, whether it comes from the executive, legislative, judicial, or other bodies under the auspices of the government. Second, approaches the source of funding, where part or all of its funds originate from the state budget and/or the regional budget, or a non-governmental organizations that part or all of its fund originate from the state budget and/or the regional budget, the contribution from the people and/or from overseas sources. In grammatical public agency according to Act Number 14 Year 2008 about Public Information Disclosure, there are three these criteria to determine what can be called as a public agency and the state public agency in addition to the state public agency .T he first criteria, seen whether the type of his agency included in the category of the executive, judiciary , and the legislative. Second criteria, Another body viewed from the functions and duties related to the administration of the state substantially, where part or all of its funds originate from the state budget and/or the regional budget, or a non-governmental organizations that part or all of its fund originate from the state budget and/or the regional budget, the contribution from the people and/or from overseas sources. The third criteria, is a non-governmental organizations throughout or all of its funds originate from the state budget and/or the regional budget, or a non-governmental organizations that part or all of its fund originate from the state budget and/or the regional budget, the contribution from the people and/or from overseas sources.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2015/38/051502511 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 31 Mar 2015 09:33 |
Last Modified: | 13 May 2022 02:05 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112421 |
Preview |
Text
SKRIPSI_FADJRIANTI_KARIEM.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |