Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031

Amal, Ikhlasul (2015) Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya rencana Pemerintah Kabupaten Malang untuk menggandeng investor dalam rangka pembangunan pabrik semen skala besar di Kabupaten Malang bagian selatan. Mengingat bahwa di Kabupaten Malang selatan merupakan daerah yang memiliki bentang alam karst yang menurut rencana tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur merupakan kawasan lindung geologi. Hal ini untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan yang dalam hal ini tata ruang merupakan salah satu aspek penting dalam instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pengaturan kawasan karst di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang memadai? (2) Apa bentuk Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Perda Tata Ruang Propinsi Jawa Timur? Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, yakni dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan karst terkait mengenai perlindungannya dan pendekatan perbandingan, yakni dengan membandingkan perda tata ruang Propinsi Jawa Timur dengan perda tata ruang Kabupaten Malang berkaitan tentang perlindungan terhadap kawasan karst. Menurut perda tata ruang Propinsi Jawa Timur kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi yang dalam arahan pengelolannya yakni penetapan lahan sebagai kawasan konservasi dan tidak diizinkan untuk alih fungsi lahan serta mutlak tidak boleh dieksploitasi. Akan tetapi dalam perda tata ruang Kabupaten Malang tidak mengatur secara jelas mengenai kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi, hal ini tentu bertentangan dengan perda tata ruang Propinsi Jawa Timur karena dalam UU Tata Ruang rencana tata ruang wilayah Propinsi digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan rencana tata ruang wilayah Kabupaten. UU Tata Ruang juga memberikan kesempatan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah satu kali dalam waktu lima tahun dan dari hasil peninjauan ulang tersebut dapat berupa dilakukannya revisi terhadap rencana tata ruang wilayah bersangkutan dalam hal ini rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang.

English Abstract

In this paper, the authors raised the issue of Protection of Karst Regions Under Article 68 Malang East Java Provincial Regulation No. 5 of 2012 on Spatial Planning of East Java Province Year 2011-2031. The theme selection background by the Malang District Government plans to hold investor in the development of large-scale cement factory in Malang district southern part. Given that in southern Malang Regency is an area that has a karst landscape which spatial plans of East Java Province is a protected area geology. This is to support the sustainable development program in this layout is one of the important aspects of the instruments of prevention of pollution and / or damage to the environment as mentioned in article 19 of Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment. Based on this, the authors raised the formulation of the problem: (1) Does the setting karst areas in Indonesia has provided adequate legal protection? (2) What forms of protection Karst Regions Under Article 68 Malang East Java Provincial Regulation No. 5 of 2012 on Spatial Planning of East Java Province Year of 2011 to 2031? In writing this essay the author uses this type of research normative juridical, using the approach of legislation, namely by reviewing legislation related to karst areas related to the protection and comparative approach, ie by comparing the spatial regulation of East Java Province with regulation system Malang space-related protection of karst region. According to the spatial regulation of East Java Province karst area is a protected area in the direction pengelolannya geological namely the determination of land as a conservation area and is not permitted to land use and absolutely should not be exploited. But in the spatial regulation Malang does not set out clear of the karst region as a protected area of geology, it is certainly contrary to the spatial regulation of East Java Province because the Law on Spatial Planning spatial plan, the Province is used as a guide in making spatial plans District. Law on Spatial Planning also allows review of spatial plans once in five years and the results of the review may be the revision of the spatial plan in question in this case of spatial plans Malang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/350/ 051603513
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 25 Apr 2016 13:25
Last Modified: 25 Apr 2016 13:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112390
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item