Kritik Atas Prinsip Obyektivitas Berbasis Grundnorm Dalam Teori Hierarki Norma (Studi Perbandingan Sejarah Hukum Tata Negara Indonesia dan Jerman)

Azis, Arasy PradanaA (2015) Kritik Atas Prinsip Obyektivitas Berbasis Grundnorm Dalam Teori Hierarki Norma (Studi Perbandingan Sejarah Hukum Tata Negara Indonesia dan Jerman). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Fokus pembahasan dalam skripsi ini terkait prinsip obyektivitas hukum berbasis grundnorm dalam teori hierarki norma yang dikemukakan Hans Kelsen. Konstruksi Hans Kelsen mengenai hukum menjadi landasan epistemologi dalam penyusunan sistem penormaan di Indonesia dan Jerman. Teori Kelsen kemudian lebih dikenal sebagai doktrin hukum murni yang memisahkan hukum dan anasiranasir lain diluarnya. Namun, terdapat problem ontologi yang terkandung dalam konsep grundnorm. Obyektivitas grundnorm berpontensi untuk mengealienasi otoritas pembentuk hukum dari konteks, yaitu masyarakat. Selain itu, terdapat sejumlah peristiwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan Jerman yang menyanggah klaim obyektivitas hukum. Sebagai instrumen kritik, digunakan materialisme dialektika. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat diambil sejumlah rumusan masalah yaitu : (1) Apa saja peristiwa dalam sejarah Indonesia dan Jerman sebagai yang menandai kemungkinan eksistensi grundnorm sebagai basis sistem penormaan? (2) Bagaimana materialisme diaektika memeriksa secara kritis prinsip obyektivitas berbasis grundnorm dalam teori hierarki norma berdasarkan perbandingan sejarah hukum tata negara Indonesia dan Jerman? Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan filosofis (philosophical approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier dianalisis dengan teknik analisis interpretatif dua tahap, dimana tahap pertama dengan menggunakan metode interpretasi konvensional seperti interpretasi historis, sosiologis dan yuridis, kemudian diartikulasikan dalam kerangka kritik dengan pijakan hermeneutika pada tahap kedua. Metode penelitian diatas mengerucutkan penelitian ini dalam sejumlah temuan. Konsep grundnorm menurut Hans Kelsen memiliki dua kriterium, yaitu sebagai kategori norma aksiomatik yang menderivasikan sistem hukum dan sebagai kategori norma revolusioner. Dalam konteks negara pasca colonial seperti Indonesia, grundnorm memiliki signifikansi sebagai penanda bagi peralihan dari komunitas terbayang ke komunitas legal rasional berupa negara. Hal ini menjadi pembenar bagi posisi Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai grundnorm Indonesia pasca kemerdekaan. Namun, proses pembentukan grundnorm dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia tidak berhenti disitu. Peristiwa pembentukan Republik Indonesia Serikatpada tahun 1949 dengan dokumennya berupa Persetujuan Konferensi Meja Bundar dan kembalinya Indonesia ke bentuk kesatuan pada 1950 dengan dokumen Piagam Persetujuan juga memenuhi kriterium sifat sebuah grundnorm. Disi lain dalam sejarah Jerman, tidak terdapat konsep spesifik mengenai apa yang disebut sebagai grundnorm. Apa yang dapat disebut sebagai grundnorm dalam sejarah Jerman mencakup Proklamasi Republik Weimar 8 November 1919, penanda bagi revolusi pembentukan Republik Weimar, Perjanjian Potsdam, penanda bagi pemisahan Jerman Barat dan Jerman Timur. Traktat Unifikasi antara Republik Federal Jerman dan Republik Demokratik Jerman, penanda bagi peristiwa reunifikasi Jerman. Namun masih terdapat sejumlah masalah yang tersisa mengenai konsep grundnorm yang mengakibatkan anailsis tidak memadai. Hal ini diakibatkan paradoks antar dua kriterium grundnorm yang berakar pada pandangan Kelsen mengenai obyektivitas. Materialisme dialektika yang menempatkan Ada mendahului kesadaran kemudian menyanggah posisi idealis Kelsen. Apa yang sesungguhnya merupakan grundnorm adalah peristiwa-peristiwa antagonisme suprastuktur yang bersifat intersubyektif. Sifat tersebut mengakibatkan konstitusi yang lahir di dalam revolusi terideologisasi. Selain itu, harus diakui pula suksesi kekuasaan yang konstitusional seperti kenaikan rezim Orde Baru di Indonesia dan pemerintahan NAZI di Jerman merupakan perubahan grundnorm pula. Narasi besar tersebut mengerucut pada sebuah konsep mengenai genealogi norma yang memandang tata hukum sebagai sebuah sejarah yang berkesinambungan dan mensayaratkan adanya tugas bagi suatu tata hukum untuk mengidentifikasi subyek-subyek yang terlibat dalam pembentukannya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/338/051601131
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 03 Mar 2016 11:41
Last Modified: 12 May 2022 07:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112376
[thumbnail of ARASY_PRADANA_A_AZIS_-_SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
ARASY_PRADANA_A_AZIS_-_SKRIPSI.pdf

Download (5MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item