Perlindungan Hukum Bagi Petani Atas Akses Air Terkait Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca Oleh Swasta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013

Junaedi, Aziz (2015) Perlindungan Hukum Bagi Petani Atas Akses Air Terkait Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca Oleh Swasta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Ketersediaan air sebagai irigasi pertanian sangat penting untuk dijaga, sebab salah satu komponen pokok dalam pertumbuhan tanaman adalah air. Tanpa adanya air, tanaman, bahkan seluruh makhluk hidup di bumi ini tidak akan dapat hidup. Untuk itu akses petani terhadap air irigasi harus selalu terpenuhi agar dapat menjaga keberlangsungan pertanian dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan petani. Pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk pertanian di masa yang akan datang terganggu karena ancaman kekeringan dan pemanasan global. Salah satu upaya mengatasinya adalah dengan melakukan pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca. Instrumen hukum untuk mengatur kegiatan tersebut adalah Pasal 35 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Undang-undang SDA). Namun timbul permasalahan hukum dalam pengaturan tersebut. Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang SDA telah membuka praktik privatisasi terhadap pemanfaatan sumber daya air hujan. Praktik privatisasi dilakukan dengan menyerahkan pengusahaan pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca kepada pelaku usaha/swasta. Penyelenggaraan modifikasi cuaca yang dikelola swasta akan menyebabkan air hujan menjadi komoditas dagang sehingga petani harus membayar untuk mendapatkan air irigasi. Hal tersebut melanggar ketentuan hukum yang menjamin hak-hak petani atas akses air sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 2 Ayat (1) UUPA, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia alinea ke 5, Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Covenan Internasioanal Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kemudian atas dasar Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Sumber Daya Air dicabut dan diberlakukan kembali Undang-Undang Pengairan. Politik hukum yang digunakan adalah untuk menghapus praktik privatisasi yang selama ini di terapkan oleh Undang-Undang Sumber Daya Air dan mengembalikan penguasaan sumber daya air sepenuhnya kepada negara. Namun MK tidak sepenuhnya melarang swasta untuk mengusahakan sumber daya air. Swasta boleh mengusahakan sumber daya air dengan perizinan dan syarat yang ketat. Masalahnya Undang-Undang Pengairan tidak mengatur tentang pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Pemerintah harus segera menyusun undang-undang sumber daya air yang baru untuk menjamin hak petani atas akses air terkait penyelenggaraan modifikasi cuaca oleh swasta.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/315/051601108
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 03 Mar 2016 09:14
Last Modified: 11 May 2022 06:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112350
[thumbnail of AZIZ_JUNAEDI_SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
AZIZ_JUNAEDI_SKRIPSI.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item