Penanganan Fasilitas Kredit Multiguna Bermasalah Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Pt Bank Jatim Tbk. Kantor Cabang Malang).

Satria GPM, Henry (2015) Penanganan Fasilitas Kredit Multiguna Bermasalah Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Pt Bank Jatim Tbk. Kantor Cabang Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya risiko fasilitas kredit multiguna bermasalah dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil yang dihadapi oleh PT Bank Jatim Tbk. Kantor Cabang Malang. Yaitu akibat debitur pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, sehingga gaji debitur dihentikan pembayarannya dan pihak kreditur tidak dapat memotong gaji debitur untuk pembayaran angsuran kredit. Sedangkan kredit multiguna dapat dikategorikan sebagai tuntutan tanpa jaminan (unsecured claim), mengingat surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil yang dijaminkan tidak memiliki nilai jual. Permasalahan penelitian adalah: (1) Bagaimana penanganan yang dilakukan PT. Bank Jatim Tbk. kantor cabang Malang terhadap kredit multiguna bermasalah dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil? (2) Apa hambatan-hambatan dalam penanganan kredit multiguna bermasalah tersebut? (3) Bagaimana upaya penyelesaian atas hambatan dalam penanganan kredit multiguna bermasalah tersebut? Permasalahan dikaji dengan pendekatan yuridis sosioligis dengan memanfaatkan data-data primer dan sekunder, kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah, tunggakan angsuran kredit multiguna dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil di PT. Bank Jatim Tbk. kantor cabang Malang muncul akibat: (1) Debitur meninggal dunia; (2) Debitur melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sehingga dihentikan sementara pembayaran gajinya. Penanganan kredit multiguna bermasalah adalah: (1) Pengajuan klaim asuransi kredit multiguna yang bermasalah, atas risiko debitur meninggal dunia maupun debitur dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; (2) Debitur difasilitasi untuk membuka kredit multiguna baru dengan jumlah pinjaman yang lebih besar dari sebelumnya, untuk menutup kredit multiguna lama yang bermasalah, apabila penghentian pembayaran gaji debitur indisipliner dicabut dan debitur bekerja seperti semula. Hambatan-hambatan penanganan kredit multiguna bermasalah adalah: (1) pengajuan klaim asuransi kredit tidak disetujui pihak asuransi karena tidak sesuai dengan polis asuransi; (2) Kurangnya kerjasama debitur kredit multiguna bermasalah; (3) Lamanya pengumpulan berkas klaim asuransi; (4) Asuransi kredit terlambat atau tidak mampu membayarkan uang pertanggungan. Penyelesaian atas hambatan-hambatan tersebut adalah: (1) penghapusbukuan piutang atas kredit multiguna yang pengajuan klaim asuransinya tidak disetujui, maupun yang pembayaran uang pertanggungannya terlambat atau tidak dapat dibayarkan; (2) Pendekatan terhadap dinas/instansi tempat debitur bekerja, keluarga debitur, atau lembaga-lembaga lain yang terkait untuk mempercepat proses penanganan kredit multiguna bermasalah tersebut.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/305/ 051508961
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 12 Jan 2016 15:57
Last Modified: 09 Dec 2021 07:42
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112339
[thumbnail of 0910110168_COVER + DAFTAR ISI.pdf]
Preview
Text
0910110168_COVER + DAFTAR ISI.pdf

Download (628kB) | Preview
[thumbnail of 0910110168_BAB 1.pdf]
Preview
Text
0910110168_BAB 1.pdf

Download (584kB) | Preview
[thumbnail of 0910110168_BAB 3.pdf]
Preview
Text
0910110168_BAB 3.pdf

Download (466kB) | Preview
[thumbnail of 0910110168_BAB 4.pdf]
Preview
Text
0910110168_BAB 4.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item