Damanik, Yanels Garsione (2015) Keterangan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Keterangan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya penggunaan saksi testimonium de auditu pada suatu perkara-perkara tertentu dalam praktek peradilan di Indonesia, khususnya peradilan pidana tidak jarang ada suatu perkara atau kasus yang dalam pembuktiannya menggunakan kesaksian yang sifatnya testimonium de auditu, yaitu: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 430K/Pid/2006 yang melibatkan tersangka Safrin Adon Gafur alias Afin dalam kasus perbuatan cabul yang dilakukannya kepada seorang bocah yang belum cukup umur, 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, dalam hal ini pemohon adalah Yusril Izha Mahendra. Kasus yang menimpa Yusril Izha Mahendra adalah kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 juga membenarkan bahwa keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu dapat diterima sebagai alat bukti. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 berpendapat bahwa keterangan saksi itu adalah keterangan yang memiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang diperkarakan. Bukan hanya sekedar melihat, mendengar dan mengalami sendiri. 3. Kasus tindak pidana kesusilaan dengan tersangka bernama Irfan Aftari alias Irfan Bin Izhar dalam putusan nomor 375/Pid.Sus/2013/PN.PTK tanggal 19 Desember 2013, dan 4. Kasus Yusman Telaumbanua dalam Putusan Pengadilan Negeri Sitoli Nomor 8/Pid.B/2013/PN-GS. dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Yusman Telaumbanua alias Joni alias Ucok alias Jonius halawa bersama dengan Rusula Hia alias Ama Sini Alias Rusula, Amosi Hia Alias Mosi, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 tersebut. Didalam persidangan kasus pembunuhan berecana secara bersama-sama ini ada 10 (sepuluh) saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya serta satu saksi mahkota yaitu Rusula Hia yang di dengarkan dalam persidangan, tujuh orang saksi tersebut dalam memberikan keterangan yang diberikan yang hanya mendengar dari orang lain (testimonium de auditu atau hearsay evidence) dan tidak ada di tempat kejadian perkara. Keterangan dari ke-7 (tujuh) dari 10 saksi yang dibawa jaksa penuntut umum tersebut belum membuktikan secara kuat bahwa Yusman Telaumbanua ikut terlibat dalam hal melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban tersebut karena Yusman Telaumbanua hanya sebagai perantara antara korban dan kakaknya, yaitu Rusula Hia dalam penjualan tokek. Ditemukan juga fakta dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Sitoli Nomor 8/Pid.B/2013/PN-GS bahwa keterangan dari 3 dari 10 saksi yang dbawa oleh JPU yang dibacakan kesaksiannya pada proses penyidikan itu juga termasuk dalam kesaksian testimonium de auditu dan seharusnya pada proses persidangan tidak boleh dibacakan karena tidak ada alasan yang jelas atas ketidakhadiran dari ke tiga saksi dalam persidangan terdakwa Yusman Telaumbanua tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut pula maka penulis merumuskan sebuah rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah urgensi keterangan saksi testimonium de auditu atau hearsay evidence dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan kasus hukum (Case Approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang dianalisis dengan menggunakan teknik penelusuran bahan hukum sekunder atau tersier dapat dilakukan melalui studi kepustakaan (Library Research) maupun studi dokumentasi terhadap bahan-bahan hukum yang terdapat pada pusat-pusat dokumentasi dan informasi hukum atau di perpustakaan-perpustakaan pada instansi yang terkait ataupun penelusuran melalui internet. Lalu teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik intrepretasi gramatikal dan intrepretasi logis dalam memaknai suatau aturan hukum yang yang mengacu pada suatu masalah tertentu dan dikaitkan dengan pendapat para pakar hukum maupun berdasarkan putusan mahkamah konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 terkait dengan saksi testimonium de auditu. Dalam penelitian hukum yuridis normatif biasanya hanya mempergunakan sumber-sumber data sekunder saja yaitu buku-buku kepustakaan, catatan perkuliahan, peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka sehingga akan menemukan kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahn yang ada bahwa keterangan saksi testimonium de auditu tersebut dapat digunakan dalam hukum acara pidana di Indonesia,, yaitu sebagai alat bukti petunjuk (tambahan). Karena tak selamanya keterangan saksi testimonium de auditu itu harus dikesampingkan, karena mungkin saja atau bisa saja keterangan saki testimonium de auditu dapat menjadi awal dari proses penyusunan rangkaian suatu pembuktian suatau tindak pidana. Namun penggunan, keterangan saksi de auditu tersebut itu tidak sembarangan dan tidak asal tetapi harus ada pedoman atau aturan yang jelas, contohnya Federal Rules Of Evidence yang dimiliki oleh Amerika Serikat. Dalam memberikan kesaksian yang sifatnya testimonium de auditu tersebut hakim pula juga harus dituntut benar-benar menemukan dan melihat relevansi keterangan tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan, diantaranya: 1. Apakah yang akan dibuktikan alat bukti tersebut?, 2. Apa yang akan dibuktikan itu merupakan hal yang material/subtansial bagi kasus tersebut?, 3. Apakah bukti tersebut memiliki hubungan secara logis dengan masalah yang akan dibuktikan?, 4. Apakah bukti tersebut cukup menolong menjelaskan persoalan (cukup memiliki unsur pembuktian? Dikeluarkannya Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 oleh Mahkamah Konstitusi yang mengakui dan menerima adanya keterangan saksi testimonium de auditu dalam praktek peradilan pidana di Indonesia merupakan dasar yang kuat untuk memuat aturan mengenai mendengarkan keterangan saksi testimonium de auditu dalam RUU-KUHAP terbaru demi memperbaiki KUHAP ke arah yang lebih baik dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
English Abstract
In this paper the authors raised the issue of statements of witnesses “testimonium de auditu” as evidence in Indonesia criminal proceedings reform perspective. The choice of theme based on the use of statement of testimonium de auditu on a case specific case in judicial practice in Indonesia, particularly the criminal justice not uncommon to have a case or cases the use of testimonium de auditu, that is : 1. The Supreme Court Decision No. 430K / Pid / 2006 involving suspects Safrin Adon Gafur alias Afin in the case of obscene acts did to a child, 2. Constitutional Court Decision No. 65 / PUU-VIII / 2010, in this case the applicant is Izha Yusril Mahendra. The case of Izha Yusril Mahendra is the cost of corruption cases Access Legal Entity Administration System. In the decision of the Constitutional Court Number 65 /PUU-VIII / 2010 also confirmed that the witness who is testimonium de auditu can be accepted as evidence. The Constitutional Court in it’s Decision Number 65/PUU-VIII/2010 found that witness testimony is a statement that has relevance to the criminal and sued. Not just to see, hear and experience it self. 3. The case of criminal acts of decency with a suspect named Irfan alias Aftari Bin Izhar in the decision number 375 / Pid.Sus / 2013 / PN.PTK December 19, 2013, and 4. Case Yusman Telaumbanua in Sitoli District Court Decision No. 8/ Pid.B/2013/PN-GS. in the criminal case of premeditated murder committed by the defendant Yusman Telaumbanua Ucok, Joni Jonius halawa along with Rusula Hia, Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia and Jeni on Tuesday, 24 April 2012. In the murder trial, 10 (ten) witnesses brought by the public prosecutor to be heard as well. And as a crown witness, statement of Rusula Hia Also heard in the trial. Seven witnesses to give testimony only just heard from others (testimonium de auditu or hearsay evidence) and not in the crime scene. A description of all 7 (seven) of the 10 witnesses who brought the public prosecutor has not proved strong that Yusman Telaumbanua involved in the premeditated murder of the third victim. Yusman Telaumbanua only as an intermediary between the victim and his brother and that is Rusula Hia in the transaction gecko. It was also found in the fact Sitoli copy District Court Decision No. 8 / Pid.B / 2013 / PN-GS that the description of 3 of the 10 witnesses brought by the public prosecutor read out his testimony to the investigation process was also included in the testimony that is “testimonium de auditu” and should in process the trial should not be read because there was no apparent reason for absenteeism from three witnesses in the trial of the defendant Yusman Telaumbanua. Based on this background, the authors also formulate a formulation of the problem, that is : (1) How is the urgency of witness testimony “testimonium de auditu or Hearsay evidence” in the criminal procedure law reform in Indonesia? Then the writing of this paper uses normative juridical method to approach legislation (Statue Approach), Approach legal case (Case Approach), approaches the concept (Conceptual Approach). Primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials which were analyzed by using search techniques secondary or tertiary law materials can be done through the study of literature (Library Research) and study the documentation of the legal materials contained in documentation centers and legal information or The libraries at the relevant agencies or search through the internet. Then the law of materials analysis techniques used in this study is a grammatical interpretation techniques and interpretation logical in defining suatau legal rules with respect to a particular problem and is associated with the opinion of legal experts as well as by the decision of the constitutional court No. 65 / PUU-VIII / 2010 related to with witnesses testimonium de auditu. In a normative legal research usually only use secondary data sources that is only literature books, lecture notes, legislation, legal theories and opinions of the leading legal scholars so that it will find a conclusion. From the research results to the above method, the authors obtain answers to existing permasalahn that testimonium de auditu witness testimony can be used in criminal procedural law in Indonesia ,, ie as evidence hints (extra). Because not always witness testimony testimonium de auditu it must be disregarded, as they may be or could have information saki testimonium de auditu can be the beginning of the process of preparing a series of evidentiary suatau crime. However, the use, the testimony of witnesses de auditu was not arbitrary and not the origin but there should be clear guidelines or rules, for example, the Federal Rules Of Evidence which is owned by the United States. In giving testimony that are testimonium de auditu The judge also must also be prosecuted actually find and see the relevance of the information to the case is being tried, including: 1. What will prove that evidence ?, 2. What will prove it is the material / substantial for the case ?, 3. Does the evidence is logically linked with the problems that will be evidenced ?, 4. Is the evidence sufficient to help explain the problem (enough to have elements of proof? The issuance of Decision No. 65 / PUU-VIII / 2010 by the Constitutional Court which recognize and accept their witness testimony testimonium de auditu in the practice of criminal justice in Indonesia is a strong base to load the rules regarding listening to witness testimony testimonium de auditu in the bill-the most to improve the Criminal Procedure Code of Criminal Procedure to a better direction in the development of science Indonesian law.
Other obstract
-
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2015/298/ 051508954 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 13 Jan 2016 15:12 |
Last Modified: | 11 May 2022 06:38 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112330 |
Preview |
Text
Yanels Garsione Damanik.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |