Tinjauan Yuridis Tugas Dan Wewenang Jaksa Dalam Melengkapi Berkas Perkara Dengan Melakukan Pemeriksaan Tambahan

Fajardini, DerryanJunizar (2015) Tinjauan Yuridis Tugas Dan Wewenang Jaksa Dalam Melengkapi Berkas Perkara Dengan Melakukan Pemeriksaan Tambahan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Melengkapi Berkas Perkara dengan Melakukan Pemeriksaan Tambahan. Hal tersebut dilatar belakangi bahwa dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik dari penyidik pada penuntut umum dan sebaliknya. Bila penyidik menyatakan penyidikannya telah optimal, penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, agar berkas perkara dapat dilengkapi sehingga layak dilimpahkan ke Pengadilan. Namun terdapat kekaburan norma mengenai pengaturan pemeriksaan tambahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pengaturan tugas dan wewenang Jaksa melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan dalam hukum acara pidana Indonesia? (2) Bagaimana implikasi yuridis terhadap suatu perkara yang dilakukan tindakan pemeriksaan tambahan? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendektatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan diatas, yaitu terdapat kekaburan norma mengenai pengaturan pemeriksaaan tambahan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemeriksaan tambahan tidak mengatur pengertian pemeriksaan tambahan, tidak mengatur apa yang termasuk berkas perkara tertentu, tidak mengatur perkara-perkara apa yang dapat dilakukan pemeriksaan tambahan, tidak mengatur batasan perkara yang termasuk sulit pembuktiannya, dapat meresahkan masyarakat, atau dapat membahayakan keselamatan negara. Sehingga hal ini dapat mengakibatkan keragu-raguan bagi jaksa penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan tambahan. Implikasi yuridis terhadap perkara yang dilakukan pemeriksaan tambahan adalah bila penuntut umum berpendapat berkas perkara dapat dilengkapi, maka segera disusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Namun bila berkas perkara tetap tidak dapat dilengkapi, maka dilakukan penghentian penuntutan.

English Abstract

This research raises the issue of the Judicial Review Duty and Authority of Attorney in Completing The Case Files by Conducting an Additional Examination. It is based on in preprosecution, there is no specified limit in how many times the case files submission reciprocally from the investigator to the public prosecutor and vice versa. If the investigator have declare that the investigation has reach an optimum, the public prosecutor can conduct an additional examination as stipulated in Article 30 paragraph (1) letter e of Act Number 16 Year 2004 on the Indonesian Attorney, so that the case file will be completed then deserve to be submit to the court. But there is vagueness norms regarding the arrangement of additional examination in Indonesian legislation’s regulations. Based on the explanation above, the problems of study of this research are: (1) How are the arrangements of Attorney’s duty and authority in completing the case files by take an additional examination in Indonesian criminal procedure law? (2) How does the juridical implication towards a case which conduct an additional examination? This research uses normative juridical method, with statue approach and case approach. The primary legal materials, secondary and tertiary are analyzed using grammatical interpretation and systematic interpretation techniques. Based on the research of the study, the writer obtained the answer that there is vagueness of norms regarding the arrangement of additional examination. Legislation governing additional examination are not arranged additional examination intrepretation, it does not regulate what are constitutes particular case file, it does not regulate what cases which can conduct an additional examination, it does not set boundaries case which included a difficult case to prove, what might discomfort the society, or may endanger the safety of the state. Thus it can lead to the public prosecutor’s hesitation to conduct an additional examination. Juridical implications of the case which conducted an additional examination is when the public prosecutor argued that the case file can be completed, then they can immediately prepare the indictment and transferred the case to the Court. However, when the case file still can not be completed, then the termination of the prosecution will be conducted.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/228/ 051508883
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 05 Jan 2016 13:21
Last Modified: 05 Jan 2016 13:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112253
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item