Penerapan Pajak Konser Berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) Huruf B Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Malang (Studi Di Dinas Pendapatan Daerah Kantor Pelayanan Pajak Kota Malang)

Setyawan, Arief Andy (2015) Penerapan Pajak Konser Berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) Huruf B Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Malang (Studi Di Dinas Pendapatan Daerah Kantor Pelayanan Pajak Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Pajak daerah dikatakan adalah iuran wajib dilakukan orang pribadi dan badan Daerah tanpa imbalan langsung yang sesuai, sehingga dapat dipaksakan berdasarkan peraturan yang berlaku, yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pertunjukan musik merupakan suatu penyajian fenomena bunyi yang disajikan dalam bentuk musik yang berkualitas untuk dapat didengar dan dinikmati oleh manusia. Karena musik memiliki jiwa, hati, pikiran, dan kerangka sebagai penyangga tubuh layaknya seorang manusia, pertunjukan musik sebagai salah satu budaya dari manusia yang lahir dari perasaan dan hasil ungkapan yang berbentuk ucapan. Musik dapat menimbulkan suasana yang menyenangkan sehingga seseorang akan hanyut oleh alunan suara musik. Pemerintah Kota Malang khusnya Dinas Pendapatan Daerah dituntut untuk menyikapi dan mengatasi terhadap masalah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah khususnya Pasal 22 mengenai pajak konser agar tidak merugikan pemerintah daerah pendapatan pajak dengan berusaha untuk memikirkan bagaimana dalam mengadakan penegakkan hukum, dan upaya upaya yang perlu dilakukan dalam meminimalisir terhadap pelanggaran hukum yang terjadi serta memikirkan upaya proses perbaikannya kedepan. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan pajak konser berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah kota Malang (2) Untuk mengetahui bentuk sanksi atas pelanggaran Pasal 22 ayat 2 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Setiap ada pertunjukan konser yang diadakan di kota Malang ini, maka pihak dinas pendapatan kota Malang mengenakan pajak dari penghasilan konser tersebut karena pertunjukan konser tersebut adalah termasuk sebagai pajak hiburan yang harus disetor ke dinas pendapatan dan besarnya pajak tersebut ditetapkan sebesar 15%. Penarikan pajak pada penyelenggara konser adalah karena pajak tersebut diperuntukkan untuk daerah dan berfungsi untuk pengelolaan daerah itu sendiri yang mana hasil pajak itu dipergunakan untuk mencapai tujuan daerah tersebut.

English Abstract

Local tax is one source of income is a very important area in order to finance the Organization of the Government and regional development in the exercise of his service to the community and realize the independence of the region. Local tax is a compulsory levy said people do personal and body area without the appropriate direct remuneration, so that can be imposed on the basis of regulations, which is used for the Organization of local government and regional development. Live music is a representation of the phenomenon of sound presented in the form of quality music to be heard and enjoyed by humans. Because music has soul, heart, mind, and body frame buffer as befits a man, live music as one of the culture of the human beings born of feeling and expression results in the form of speech. Music can evoke a pleasant atmosphere so that someone will drift by the strains of the sound of music. The Government of Malang khusnya Revenue Service Area required for addressing and overcoming the problems of implementation of local regulations against Malang No. 16 in 2010 About tax areas in particular Article 22 regarding tax concert in order not to harm the local government tax revenues by trying to figure out how law enforcement held in, and efforts need to be made in the effort to minimize the infringement against the law as well as its repair process attempts to think of the future. The purpose of this research is: (1) to describe and analyse the application of the tax based on the concert section 22 paragraph (2) letter b Regulatory region number 16 in 2010 about local tax of Malang (2) to find out which form of sanction for infringement of Article 22 paragraph 2 letter b of the regulation Region of Malang number 16 in 2010 about tax areas. Every there are concerts held in this poor city, the Department of revenue tax of Malang wore these concerts earnings because these concert performances was included as an entertainment tax that must be paid to the Department of revenue and the magnitude of the tax of 15%. The withdrawal of taxes on concert organizers is because the taxes allocated to the regions and the regional management function for itself which results in tax was used to achieve the objectives of the area.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/222/ 051508877
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 31 Dec 2015 15:10
Last Modified: 27 Apr 2022 03:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112247
[thumbnail of ARIEF ANDY SETYAWAN.pdf]
Preview
Text
ARIEF ANDY SETYAWAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item