Sentralisasi Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/Puu-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011)

Abadi, Khusnul (2015) Sentralisasi Pengelolaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/Puu-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Zakat menjadi poros keuangan negara Islam, termasuk di Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama Islam. Dengan potensi zakat sebesar RP 217 triliyun, pemerintah membuat peraturan baru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Masyarakat yang menggugat Undang-Undang tersebut menganggap peraturan ini menyebabkan terjadinya sentralisasi Badan Amil Zakat Nasional, dan mensubordinasi serta memarjinalisasi Lembaga Amil Zakat di bawah Badan Amil Zakat Nasional, sehingga berpotensi mematikan Lembaga Amil Zakat di Indonesia. Tujuan dari rumusan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) bentuk sentralisasi pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional yang terdapat dalam Undang- Undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan 2) dampak yuridis putusan Mahkamah Kontitusi nomor 86/PUU-X/2012 terhadap pengelolaan zakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan referensi putusan hakim dan undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka, yaitu dengan referensi Undang-Undang, putusan MK, dan legal opini. Metode analisis bahan hukum dianalisis secara deskriptif analisis dengan mengedepankan metode penafsiran hukum (legal interpretation) dan penelusuran hukum (legal resourcing). Hasil penelitian ini yaitu: 1) Sentralisasi pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional merupakan pola managemen pengelolaan zakat yang menjadikan lembaga ini berstatus sebagai operator dan regulator juga bertugas sebagai koordinator pengelolaan. Dalam segi pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional dibiayai dari APBN, APBD, dan hak amil, sementara Lembaga Amil Zakat hanya dibiayai dari hak amil saja. Dalam UU No 23 Tahun 2011 mengatur terlalu ketat terhadap pendirian Lembaga Amil Zakat yang harus mendapat rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional. Mahkamah Konstitusi berpendapat Badan Amil Zakat Nasional harus bersinergi dengan Lembaga Amil Zakat dan tidak menghalangi hak warga. Selanjutnya sentralisasi pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional tidak beralasan menurut hukum saat diuji dengan Undang Undang Dasar 1945. 2) Dampak yuridis dari putusan MK terhadap pengelolaan zakat yaitu: a) Syarat administratif pembentukan Lembaga Amil Zakat berbentuk huruf „a‟ ormas Islam atau huruf „b‟ lembaga berbadan hukum. Ketentuan ini bersifat alternatif. b) Dalam ketentuan pidana “setiap orang” pasal 38 dan 41 mengecualikan Lembaga Amil Zakat belum berizin, pihak swasta lain yang belum terjangkau oleh Badan Amil Zakat dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat kepada pejabat yang berwenang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/199/051505253
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 25 Nov 2015 09:44
Last Modified: 27 Apr 2022 02:49
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112219
[thumbnail of Skripsi_lengkap.pdf]
Preview
Text
Skripsi_lengkap.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item