Reformulasi Parliamentary Threshold Yang Berkeadilan Dalam Pemilu Legislatif Di Indonesia,

Al-Fatih, Sholahuddin (2015) Reformulasi Parliamentary Threshold Yang Berkeadilan Dalam Pemilu Legislatif Di Indonesia,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak 11 kali. Dimulai pada pemilu pertama di tahun 1955 hingga pemilu terakhir yang diselenggarakan pada tahun 2014. Terdapat dinamika dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, salah satunya adalah penerapan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen di tahun 2009. Pada pemilu tahun 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dan kemudian berubah menjadi 3,5% pada tahun 2014. Perubahan besaran ambang batas parlemen tersebut juga diikuti dengan keluarnya Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen tidak berlaku secara nasional. Akibat hukum yang timbul dari Putusan MK tersebut adalah banyaknya jumlah partai politik yang lolos ke parlemen di tingkat daerah karena tidak ada regulasi mengenai ambang batas parlemen di daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah diperlukan penyederhanaan jumlah partai di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui mekanisme Parliamentary Threshold? (2) Bagaimanakah formulasi Parliamentary Threshold (PT) yang berkeadilan untuk pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis preskriptif yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru terkait penerapan Parliamentary Threshold/PT dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa diperlukan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen tingkat daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efektifitas kinerja pemerintahan daerah. Upaya untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana di parlemen tingkat daerah bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen diterapkan dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan variabel pendukung, seperti jumlah kursi, jumlah dapil, indeks ENPP dan indeks fragmentasi, dirumuskan besaran ambang batas parlemen yang berkeadilan untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dari beberapa variabel tersebut, diperoleh besaran ambang batas parlemen yang berkeadilan untuk DPRD Provinsi sebesar 3% dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3,5%. Upaya tersebut seyogyanya ditunjang dengan langkah konkrit dari lembaga legislatif untuk segera memasukkan draft RUU Pemilu dengan menambahkan muatan ambang batas parlemen di tingkat daerah ke dalam Prolegnas.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/171/051504352
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 15 Jul 2015 10:10
Last Modified: 27 Apr 2022 01:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112189
[thumbnail of Skripsi_Full_Version.pdf]
Preview
Text
Skripsi_Full_Version.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item