Akibat Hukum Putusan Pengadilan Tentang Pembatalan Perkawinan

Pramasantya, Oken Shahnaz (2015) Akibat Hukum Putusan Pengadilan Tentang Pembatalan Perkawinan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Putusan Pengadilan Tentang Pembatalan Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1723/Pdt.G/2009/PA.Dpk tentang pembatalan perkawinan dikarenakan antara pemohon dan termohon saudara seibu. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah akibat hukum putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara studikepustakaan yang dimaksudkan untuk mendapatkan landasan teori yang cukup kuat untuk mendukung analisis dalam penelitian ini serta dengan menghimpun bahan hukum dari literatur dan peraturan perundang-undangan, yang kemudian dikaji lebih lanjut sesuai dengan permasalahan yang ada agar diperoleh pemecahan yang jelas. Bahan hukum yang kemudian diperoleh, dikumpulkan dan dipelajari serta dikutip dari berbagai sumber seperti literatur, peraturan perundang-undangan, artikel, jurnal, makalah yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang penulis angkat. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa keputusan majelis hakim pada putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1723/Pdt.G/2009/PA.Dpk tidak secara otomatis membatalkan perkawinan tersebut dikarenakan Pemohon tidak meminta perkawinan tersebut dibatalkan, namun meminta ikrar talak. Untuk dapat menentukan perkawinan tersebut batal atau tidak, Pemohon harus mengajukan permohonan kembali kepada Pengadilan Agama yang isinya mengenai pembatalan perkawinan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan terdiri dari 3 (tiga) yaitu : (1) akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak, anak yang dilahirkan dapat dikatakan sebagai anak yang sah. Seorang anak yang dilahirkan selama seratus delapan puluh hari (180 hari) atau enam bulan (6 bulan) masih disebut sebagai anak sah jika dilahirkan dalam perkawinan yang sah meskipun perkawinannya tersebut pada akhirnya batal demi hukum. Lamanya tersebut telah disebutkan dalam Fikih dan Hukum Perdata.(2) akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap harta bersama, dalam hal suami istri beritikad baik dilakukan sebagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian yakni masing-masing mantan suami dan mantan istri mendapat seperdua dari harta bersama. Namun apabila salah satu pihak ada yang tidak beritikad baik, maka pada pihak yang tidak beritikad baik dapat dibebani biaya, ganti rugi, dan bunga. Apabila sebelumnyaperkawinan dilangsungkan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan hanya berlaku apabila harta perkawinan tersebut menguntungkan pihak yang beritikad baik. (3) akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap bekas suami atau istri, dalam pembatalan perkawinan tidak dimungkinkan untuk dilakukan rujuk namun apabila mereka ingin kembali harus dengan akad nikah baru. Dilihat dari segi penyebab batalnya perkawinan, apabila perkawinan itu batal karena melanggar syarat-syarat perkawinan berupa larangan menikah untuk selama-lamanya maka mereka tidak dapat menikah kembali meskipun berkehendak.

English Abstract

In this essay, the author raises the issue of Legal Due Court Decisions On Cancellation of Marriage. Options theme background by the decision of the Court of Religion Depok No. 1723 / Pdt.G / 2009 / PA.Dpk of cancellation due to marriage between the petitioner and the respondent brother the same mother. Based on the above, this paper raised the formulation of the problem: (1) Is the legal effect of a court decision on annulment of marriage? Then the writing of this paper using normative juridical method to approach law (statute approach) and approaches the case (case approach). Primary legal materials, secondary, and tertiary obtained by the author will be analyzed by using analysis of legal materials is done by studikepustakaan intended to obtain the theoretical foundation that is strong enough to support the analysis in this study as well as to raise the legal materials of literature and legislation , which is then further assessed in accordance with the existing problems in order to obtain a clear solution. Legal material thus obtained, collected and studied and quoted from various sources such as literature, legislation, articles, journals, papers relating to the title and the problems that the author adopted. From the results of research by the above method, the authors obtained the answers to the problems that exist that decision the judges on the Courts decision Religion Depok No. 1723 / Pdt.G / 2009 / PA.Dpk not automatically cancel the marriage because Petitioner did not ask for the marriage annulled, but ask pledge divorce. To be able to determine the marriage void or not, the applicant must reapply to the courts that the contents of cancellation of marriage. The legal consequences of marriage annulment consists of three (3), namely: (1) due to the cancellation of the marriage law on the status of children, children who are born can be regarded as a legitimate child. A child born during the one hundred and eighty days (180 days) or six months (6 months) is still referred to as a legitimate child if born in a legal marriage even though the marriage null and void eventually. The duration has been mentioned in Jurisprudence and the Civil Code. (2) The legal consequences of marriage annulment against joint property, in good faith done husband and wife as community property division of divorce that each ex-husband and ex-wife gets half of the joint property. However, if one of the parties there are not acting in good faith, then the parties acting in good faith can not be charged, compensation, and flowers. If before marriage took place in the absence of agreement, the division of property acquired during the marriage is valid only if the property is advantageous marriage parties acting in good faith. (3) the legal consequences of marriage annulment against the former husband or wife, in a marriage annulment is not possible to do, but if they want to refer back to be with a new marriage contract. Viewed in terms of the cancellation of the marriage, if the marriage was void because it violated the terms of a ban marriage married forever then they can not remarry though wills.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/125/ 051503571
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 29 May 2015 14:56
Last Modified: 07 Dec 2021 02:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112140
[thumbnail of 115010107111041_BAB 5.pdf]
Preview
Text
115010107111041_BAB 5.pdf

Download (277kB) | Preview
[thumbnail of 115010107111041_BAB 4.pdf]
Preview
Text
115010107111041_BAB 4.pdf

Download (440kB) | Preview
[thumbnail of 115010107111041_BAB 1.pdf]
Preview
Text
115010107111041_BAB 1.pdf

Download (309kB) | Preview
[thumbnail of 115010107111041_BAB 3.pdf]
Preview
Text
115010107111041_BAB 3.pdf

Download (200kB) | Preview
[thumbnail of 115010107111041_BAB 2.pdf]
Preview
Text
115010107111041_BAB 2.pdf

Download (498kB) | Preview
[thumbnail of 115010107111041_COVER + DAFTAR ISI.pdf]
Preview
Text
115010107111041_COVER + DAFTAR ISI.pdf

Download (59kB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item