Pertanggungjawaban Pidana Pers Yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Sejarah Hukum Pers

Dermansyah, AkbarTri (2015) Pertanggungjawaban Pidana Pers Yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Sejarah Hukum Pers. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Pidana Pers Yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Sejarah Hukum Pers. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi ketika ada suatu pemberitaan yang dibuat dan dipublikasikan secara umum oleh pers yang mengandung unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik terhadap orang yang diberitakan tersebut, maka pers ini dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana akibat substansi berita tersebut. Dilihat dari perspektif sejarah hukum pers, ternyata pertanggungjawaban pidana terhadap pers ini sudah digunakan sejak zaman sebelum Indonesia merdeka dan hingga saat ini pertanggungjawaban pidana inipun masih digunakan terhadap pers yang melakukan delik pers dalam hal ini melakukan pencemaran nama baik. Namun, hingga pada saat ini di zaman reformasi, terdapat suatu permasalahan karena terdapatnya perbedaan atau ketidaksamaan penafsiran pertanggungjawaban pidana terhadap pers yang melakukan delik pers dalam hal ini pencemaran nama baik. Berdasarkan sejarah hukum pers, secara umum pers memiliki 4 sistem pertanggungjawaban pidana, yaitu berdasarkan pada KUHP yaitu berdasarkan kesalahan (schuld) dan sistem penyertaan (deelneming), sistem bertangga (stair system), dan sistem air terjun (waterfall system). Sehingga pada saat terjadi kasus pers akibat dari substansi berita yang telah dimuat, terdapat perbedaan atau ketidaksamaan dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah konsep pertanggungjawaban pidana pers yang melakukan pencemaran nama baik dalam perspektif sejarah hukum pers? (2) Apakah keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan pengecualian pertanggungjawaban pidana dalam aktivitas jurnalistik? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi sistematis dan gramatikal atau penafsiran menurut tata bahasa. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam perspektif sejarah hukum pers sebelum orde lama memiliki pertanggungjawaban pidana dengan sistem penyertaan dan juga memiliki sistem pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual responsiblity (pertanggungjawaban individu). Pada saat memasuki era orde lama menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana menurut KUHP keturunan Kolonial Belanda yaitu berdasarkan kesalahan (schuld) dan sistem penyertaan (deelneming), kemudian pada saat orde baru lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 viii tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan setelah itu lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang memiliki sistem pertanggungjawaban pidana stair system (sistem bertangga) dan juga waterfall system (sistem air terjun). Setelah orde baru masuk ke era orde reformasi hingga saat ini yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berlaku hingga saat ini. UU Pers baru ini memiliki sistem pertanggungjawaban pidana dimana seorang penanggungjawab yang dicantumkan dalam suatu pemberitaan tersebut yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (Pasal 12 UU Pers). Namun dengan adanya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini serta lahirnya Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditambah dengan adanya KUHP, menimbulkan suatu permasalahan dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers. Berdasarkan kasus-kasus pers yang telah terjadi, terdapat penggunaan sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan KUHP dan ada juga Majelis Hakim dalam menangani perkara Pers menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan UU Pers ini bukanlah merupakan pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers yang melakukan delik pers dalam hal ini melakukan pencemaran nama baik. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 12 UU Pers menjelaskan bahwa “Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.

English Abstract

In this thesis, the author raises the issue of Criminal Liability Release Conducting Crime Defamation Law in Historical Perspective Press. Options theme background when there is a proclamation made and published by the general press contains elements of the crime of defamation against those who reported that, then this news may be subject to criminal liability as a result of the substance of the news. Viewed from a historical perspective of the press law, criminal liability turns on the press has been used since the days before Indonesias independence and to this day is still used even this criminal responsibility of the press who do press offenses in this case defamation. However, up to this moment in the reform era, there is a problem because there is a difference or inequality interpretation of criminal liability for the conduct of the press in this press offenses of defamation. Based on the legal history of the press, the general press has 4 system of criminal responsibility, there are based on KUHP, namely the error (schuld) and inclusion system (deelneming), sistem bertangga (stair system), and sistem air terjun (waterfall system). So that when the press cases occured as a result of the substance of the news that has been published, there is a difference or inequality in terms of criminal liability of the press. Based on the foregoing, this paper raised the formulation of the problem, namely: (1) How does the concept of criminal liability press defamation law in a historical perspective of the press? (2) Does the existence of Undang-Undang No. 40 of 1999 concerning the Press is an exception to criminal liability in journalistic activity? Then the writing of this paper using normative juridical method with the approach of legislation (statue approach), approach the case (case approach), and approach of history (historical approach). Primary legal materials, secondary, and tertiary obtained by the author will be analyzed using a systematic and grammatical interpretation or grammatical interpretation. From the results of research by the above method, the authors obtained the answers to the problems that exist in a historical perspective that the press law before the old order has a criminal liability with inclusion system and also has a system of individual criminal responsibility responsiblity (individual accountability). When entering the era of the old order to use the system of criminal responsibility under the Criminal Code are descendants of Dutch Colonial, namely the error (schuld) and inclusion system (deelneming), then in the new order has been born Undang-Undang No. 11 of 1966 on the Basic Provisions of the Press and after that has been born Undang-Undang No. 21 1982 on the Amendment of Undang-Undang No. 11 of 1966 on the Basic Provisions of the Press which has a system of criminal responsibility stair system (system bertangga) and also waterfall system (system waterfall). After the new order entering to the order of the reform era, has been borm Undang-Undang No. 40 of x 1999 on the Press (Press Law) applicable to the present. This new press law has a system in which a charge of criminal responsibility set forth in a proclamation which may be subject to criminal responsibility (Article 12 of the Law on Press). But with there’s Press Law No. 40 of 1999 and then has born of Undang-Undang No. 32 of 2002 on Broadcasting and the Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE) and coupled with the Criminal Code, raises a problem in terms of criminal liability of the press. Based on the cases of press that have occurred, there is using the system of criminal responsibility under the penal law, and there is also the judges in handling cases press uses a system of criminal liability pursuant to Undang-Undang No. 40 of 1999 on the Press. And the Press Law is not an exception in the case of criminal liability for the conduct of the press in this case press offenses of defamation. This is caused of Article 12 of the Press Law explains that "along regarding criminal responsibility embraces the statutory provisions in force".

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/122/ 051503413
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 22 May 2015 09:28
Last Modified: 22 May 2015 09:28
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112137
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item