Pembatasan Hak Debitor Pailit Untuk Menjadi Direksi Perseroan Terbatas

Yanda, GatraSetyaEl (2015) Pembatasan Hak Debitor Pailit Untuk Menjadi Direksi Perseroan Terbatas. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengaturan mengenai syarat tidak pernah dinyatakan pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) yang berbeda dengan pengaturan akibat pernyataan pailit didalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengaturan pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas terdapat pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembatasan Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas merupakan pengaturan yang berbeda dengan pengaturan akibat kepailitan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terlebih dahulu mengatur mengenai akibat dari pailit. Akibat Kepailitan meliputi hilangnya hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan Debitor pailit sejak dinyatakan pailit dan harta yang diperoleh selama kepailitan. Pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas berlawanan dengan tujuan kepailitan dan akibat kepailitan yaitu sita umum atas harta kekayaan Debitor pailit untuk menghindari perbuatan curang yang merugikan pihak-pihak dalam kepailitan dan hilangnya hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya. Kedua pengaturan pada kedua undang-undang tersebut berbeda sehingga menimbulkan konflik hukum antar undang-undang. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Konflik hukum apakah yang terjadi dalam pengaturan mengenai syarat tidak pernah dinyatakan pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas dengan pengaturan mengenai akibat kepailitan? (2) Bagaimana penyelesaian konflik hukum yang terjadi antara pengaturan mengenai syarat tidak pernah dinyatakan pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas dengan pengaturan mengenai akibat kepailitan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Menganalisis konflik hukum apakah yang terjadi dalam pengaturan mengenai syarat tidak pernah dinyatakan pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas dengan pengaturan mengenai akibat kepailitan dan harmonisasi penyelesaian konflik yang tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan histori (historical approach). Penelitan ini mengacu pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta menggunakan teknik deskriptif analytical yaitu mengumpulkan data yang kemudian diuraikan, dikaji, dan dianalisis untuk mencari permasalahan masalah berdasarkan kejelasan mengenai kenyataan yang kemudian dihubungkan dengan teori dan hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai pembatasan hak seseorang untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas tidak konsisten dengan pasal 21 sampai dengan pasal 61 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban viii Pembayaran Utang yang mengatur mengenai akibat kepailitan. ketidakkonsistenan tersebut adalah dalam hal dibatasinya hak Debitor pailit untuk menjadi direksi Perseroan Terbatas. Padahal terhadap seorang Debitor pailit berlaku akibat kepailitan yang berada pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk menyelesaikan konflik norma berupa ketidakkonsistenan pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan pasal 21 sampai dengan pasal 61 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah dengan menggunakan asas hukum lex spesialis derogate legi generalis. Dimana pasal pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai norma umumnya harus menyesuaikan dengan pasal 21 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai norma khususnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2015/120/ 051503382
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 22 May 2015 10:07
Last Modified: 22 May 2015 10:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112135
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item