Penegakan Hukum Terkait Pemakaian Tenaga Listrik Yang Bukan Hak Pemakai (Studi Di Kepolisian Resort (Polres) Blitar Dan Pt Pln (Persero) Rayon Blitar Area Kediri)

Salsabila, EnggiSyefira (2014) Penegakan Hukum Terkait Pemakaian Tenaga Listrik Yang Bukan Hak Pemakai (Studi Di Kepolisian Resort (Polres) Blitar Dan Pt Pln (Persero) Rayon Blitar Area Kediri). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hukum merupakan salah satu aturan yang mengatur pola perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum adalah seperangkat aturan yang harus dijalankan dan di terapkan. Adanya hukum bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pelanggaran yang telah ada dan ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada. Aparat pemerintah yang berhak untuk melakukan penegakan hukum dalam hal ini yaitu pihak kepolisian. Namun selain pihak kepolisian setiap instansi pasti memiliki cara untuk melakukan penegakan hukum dalam menaggualangi permasalahan yang ada. misalnya yaitu dalam kasus pencurian aliran listrik, selain dalam hal ini pihak kepolisian yang mempunyai wewenang dalam melakukan penegakan hukum pihak PLN yang merupakan salah satu instansi yang memiliki wewenang dalam pendistribusian pemakaian ketenagalistrikan dan merupakan pihak korban yang dirugakan dalam tindakan pencurian aliran listrik memeiliki aturan tersendiri untuk melakukan penegakan hukum. Pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus pencurian aliran listrik lebih cenderung melakukan penegakan hukum dengan menggunakan aturan yang ada dan sudah berlaku baik dengan menggunakan aturan yand ada dalam KUHP atau Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Dimana didalamnya terdapat pemberian sanksi yang tidak hanya pemberian sanksi denda tetapi juga sanksi kurungan.Sedangkan dari pihak PLN dalam melakukan penegakan hukum terkait pemakaian tenaga listrik yang bukan hak pemakai yaitu berdasar pada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, dimana didalamnya sanksi yang diberikan terhadap para pihak yang melakukan pencurian aliran listrik hanya berupa pemberian tagihan susulan, pemutusan sementara dan bongkar rampung.Antara kepolisian dan PLN dalam menangani kasus pencurian aliran listrik tersebut pasti memiliki kendala yang berbeda serta upaya yang dilakukan juga berbeda. Walaupun memiliki perbedaan namun kedua instansi tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama bertujuan untuk melakukan penegakan hukum.

English Abstract

Law enforcement againts the ilegal use of electricity is usually problematis in recent community. The background may be that electricity theft is so enermous. PLN however, never brings this problem before the court. This problem is always solved by PLN in arbitrary way. This final paper attempts to consider some problem:(1) How is the law enforcement byBlitar Police Resort against the ilegal use of electricity at Blitar District?(2) How is the law enforcement by PT PLN (Persero) Blitar Regionagainst the ilegal use of electricity at Blitar District?(3) What the barrier is challenged and what step is taken by Blitar Police Resort and PT PLN (Persero) BlitarRegion in dealing with the ilegal use of electricity? Research type is empericia juridicial. It means that research involves direct observation to understand the fact in the field. Research is supported by primary data as the main data, and secondary data as the supplement. Result of research indicates that blitar Police Resort and PT PLN (Persero) blitar Region are taking different way in the law enforcement again the illegal use of electricity. Blitar Police Resort enforces the law based on the existing law product which is pursuant to article 362 KUHP and Act No 30 of 2009 about Electricity Power. PT PLN (Persero) blitar Region Implements law enforcement against the illegal use of elertricity based on the decree of the Director of PT PLN (Persero) No. 1486.K/DIR/2011 about The Restructuring of Electricity, whereby PLN still has to apply the regulation within Act No 30 of 2009 about Electricity Power. The barrier challenging both institution in enforceng law against the illegal use of electricity is different. Blitar Police Resort is lacking coordination with PLN such that very few reports are only given by PLN for the illegal use of electricity. PT PLN (Peresero) blitar Region still relies greatly on the awareness of the community as the user of electricity. Both isntitutions are still attepting to cope with this problem.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/51/051402080
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 24 Mar 2014 09:41
Last Modified: 21 Oct 2021 12:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112058
[thumbnail of BAB_I.pdf]
Preview
Text
BAB_I.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_II.pdf]
Preview
Text
BAB_II.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_III.pdf]
Preview
Text
BAB_III.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_V.pdf]
Preview
Text
BAB_V.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_IV.pdf]
Preview
Text
BAB_IV.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of lampiran_awal.pdf]
Preview
Text
lampiran_awal.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR_PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item