Erani, MaritaCahya (2014) Mediasi Penal Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Salah Penangkapan Oleh Kepolisian (Studi Di Wilayah Polres Jombang),. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Mediasi Penal Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Salah Penangkapan Oleh Kepolisian. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kesalahan yang dilakukan oleh penyidik Polri bermula dari proses penyidikan dan penangkapannya. Sedangkan telah dijelaskan dalam pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maksud dari “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Oleh karena itu kepolisian harus teliti dan tidak terlalu gegabah dalam melaksanakan tugasnya. Penyidik melakukan tindakan penangkapan terhadap tiga pemuda asal Jombang Jawa Timur yakni Imam Chambali, David Eko Priyanto dan Maman Sugianto (Sugik) sebagai pembunuh Moch. Asrori sebagaimana dikehendaki oleh penyidik Polsek Bandar KedungMulyo lalu dilimpahkan ke Polres Jombang, meskipun yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa orang yang hendak ditangkap bukanlah dia namun penyidik tetap menangkapnya. Penyidik menduga bahwa Imam Chambali yang telah membunuh korban bernama Moch. Asrori yang dilakukan bersama dua orang rekannya. Namun setelah proses perkara dilimpahkan ke pengadilan dan telah diputus oleh hakim, belakangan diketahui bahwa korban pembunuhan atau mayat yang ditemukan di kebun tebu di Desa Braan, Kecamatan Bandar KedungMulyo, Kabupaten Jombang yang dinyatakan oleh polisi bernama Moch. Asrori itu ternyata bukan mayat Asrori melainkan mayat orang lain telah teridentifikasi bernama Fauzin Suyanto alias Antonius. Dengan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap mayat korban kemudian berakibat fatal pada kesalahan penangkapannya pula. Bagi terpidana dengan ditemukanya fakta baru ini dimana bahwa polisi telah melakukan kesalahan dalam penangkapannya, maka fakta ini dapat digunakan sebagai bukti baru atau novum. Novum tersebut dapat dijadikan alasan kuat bagi terpidana ini untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung agar segera dibebaskan. Sebab apabila bukti baru tersebut diketahui sebelum putusan majelis hakim dijatuhkan maka akan mengubah isi dari putusan tersebut secara signifikan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana upaya penyelesaian secara mediasi penal dalam kasus salah penangkapan oleh Kepolisian Jombang? (2) Apa sanksi yang diberikan kepada penyidik yang melakukan salah penangkapan oleh Polres Jombang ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis pendekatan empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan menyusun gambaran atau potret suatu permasalahan tentang pola dan problematika. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Kepolisian Jombang melakukan upaya penyelesaian secara mediasi penal dengan Imam Chambali (Kemat), David Eko Priyanto, dan Mamat Sugianto (Sugik) dengan cara membuat surat permohonan maaf yang ditujukan kepada Imam Chambali, David Eko Priyanto, dan Mamat Sugianto (Sugik); melakukan pendekatan secara kekeluargaan; dan memberikan ganti rugi atau rehabilitasi di luar ketentuan Undang-Undang yang diberikan oleh Herman Sumawirja yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur pada waktu kasus tersebut terjadi. Lalu sanksi yang diberikan kepada Kapolsek dan Kasat Reskrim berserta anggota Bandar Kedung Mulyo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang yang pada waktu itu melakukan penyidikan terhadap dengan Imam Chambali (Kemat), David Eko Priyanto, dan Mamat Sugianto (Sugik), yakni berupa sanksi demosi atau penundaan jabatan, di mana Kapolsek dan Kasat Reskrim tidak diberikan jabatan (non job), lalu anggota yang melakukan penyidikan dipindahkan dari fungsi reskrim.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2014/50/051402070 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Budi Wahyono Wahyono |
Date Deposited: | 21 Mar 2014 09:16 |
Last Modified: | 21 Oct 2021 12:43 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112057 |
Preview |
Text
1._COVER_SKRIPSI.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
5._DAFTAR_ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
4._KATA_PENGANTAR.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
6._RINGKASAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
2._LEMBAR_PERSETUJUAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
3._LEMBAR__PENGESAHAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_I.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_II.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_III.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_IV.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_V.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR_LAMPIRAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
IMG_20140311_0001.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
IMG_20140311_0002.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
IMG_20140311_0003.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
IMG_20140311_0004.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
IMG_20140311_0005.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
RIWAYAT_HIDUP.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
SCAN_Lembar_Pengesahan.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
SCAN_Lembar_Persetujuan.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
SUMMARY.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
SURAT_PERNYATAAN_KEASLIAN_SKRIPSI.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |