Legalitas Rekayasa Balik Program Komputer Dalam Rangka Pembuatan Program Keygen Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Sintong, David Omri (2014) Legalitas Rekayasa Balik Program Komputer Dalam Rangka Pembuatan Program Keygen Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Rekayasa balik program komputer adalah metode yang dilakukan untuk memperoleh ide atau konsep bekerjanya program komputer yang merupakan obyek yang dilindungi Hak Cipta. Namun, hak Cipta tidak memberikan perlindungan kepada ide atau konsep. Metode rekayasa balik dapat menemukan konsep perlindungan program komputer yang kemudian digunakan untuk membuat program keygen untuk menjebol perlindungan program komputer tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menganalisis legalitas rekayasa balik program komputer khususnya yang dilakukan dalam rangka pembuatan program keygen berdasarkan hukum positif di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan: Bagaimana legalitas rekayasa balik program komputer dalam rangka pembuatan program keygen berdasarkan hukum positif di Indonesia? Penulisan bersifat yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan. Jawaban dari permasalahan tersebut adalah bahwa rekayasa balik yang dilakukan dalam rangka pembuatan program keygen termasuk perbuatan yang dilarang dalam pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan dapat dikatakan sebagai akses ke dalam sistem komputer yang dilakukan untuk memperoleh informasi elektronik berupa kode akses. Keygen yang dibuat setelah rekayasa balik tersebut juga bukan ciptaan yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), dan kepemilikan keygen tanpa hak juga merupakan pelanggaran hukum dalam UU ITE.

English Abstract

Reverse engineering of computer programs is a method to obtain an idea or concept of a computer program which are protected under copyright law. However, copyright does not give protection to idea or concept. Reverse engineering can be used to find the concept of computer programs protection then used it to create a keygen to break the protection. So it is necessary to analyze the legality of reverse engineering of computer programs specifically in order to make a keygen in terms of positive law in Indonesia . This thesis attempts to answer: How the legality of reverse engineering of computer programs in order to make a keygen in terms of positive law in Indonesia? This thesis is a normative legal research focusing on the norms and principles of the rule of law. The answer of the problem is, reverse engineering that’s done in order to make a keygen is a prohibited act under section 30 UU ITE because it can be considered as access to computer system to obtain electronic information (access code). Keygen that made after reverse engineering, are not protected under UUHC, and an ownership of keygen also unlawful under UU ITE.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/338/051408223
Uncontrolled Keywords: Rekayasa Balik, Program Komputer, Keygen, Hukum Positif Indonesia,-Reverse Engineering, Computer Programs, Keygen, key generator, Indonesia Positive Law
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 19 Dec 2014 10:31
Last Modified: 25 Apr 2022 02:22
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111981
[thumbnail of Skripsi.pdf]
Preview
Text
Skripsi.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item