Ratio Legis Presiden Abdurrahman Wahid Menjadikan Khonghucu Sebagai Agama Resmi Negara (Analisis Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang

Liemanto, Airin (2013) Ratio Legis Presiden Abdurrahman Wahid Menjadikan Khonghucu Sebagai Agama Resmi Negara (Analisis Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Keberadaan Khonghucu sebagai agama menjadi perdebatan banyak pihak. Agama Khonghucu masuk ke Indonesia sejak berabad-abad yang lalu dan telah menjadi agama yang mapan. Namun pada era Orde Baru, keberadaan agama Khonghucu dilarang. Agama Khonghucu baru diakui kembali pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Melalui Keputusan Presiden ini, maka menarik untuk dikaji tentang pengakuan terhadap Khonghucu sebagai agama resmi negara, yang bahkan di negara asalnya yakni China, Khonghucu hanya dirumuskan sebagai filsafat dan kebudayaan. Tujuan penelitian: (1) merumuskan hubungan antara agama dan negara dalam perspektif historis, sosio-politik, dan yuridis di Indonesia. (2) menggali sejarah hukum perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. (3) menemukan ratio legis Presiden Abdurrahman Wahid menjadikan Khonghucu sebagai agama resmi negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan filsafat. Bahan Hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dilengkapi dengan wawancara. Analisis penelitian ini menggunakan hermeneutika hukum. Kesimpulan Penelitian: (1) hubungan agama dan negara merupakan hubungan yang tua dan asli. Pada masa hadirnya kerajaan di nusantara, agama memberikan legitimasi kepada negara. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, terjadi perpindahan titik legitimasi (negara memberikan legitimasi kepada agama), di mana agama sering dijadikan sebagai alat politik. Hal ini menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat yang plural. Pada masa kemerdekaan hingga saat ini, konsep hubungan yang dibangun bersifat religion national state. Namun dalam prakteknya, pandangan sekuler menjadi sangat dominan. (2) Agama Khonghucu telah masuk ke Nusantara sejak berpuluh-puluh abad yang lalu dan telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai agama di Indonesia. Namun pada era Orde Baru, seluruh aktivitas agama Khonghucu dilarang. Kebijakan ini baru dicabut, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Kebijakan ini terus dilanjutkan oleh Presiden-Presiden setelahnya yang secara bertahap menghapuskan diskriminasi terhadap pemeluk agama Khonghucu. (3) Dasar pemikiran Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Selain itu, pemikiran tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut ditransformasikan melalui perjuangannya dalam menegakkan demokrasi, hak asasi manusia dan pluralisme. Dan keseluruhan nilai tersebut hanya bisa tegak dalam negara hukum yang menegakkan supremasi hukum

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/29/051401949
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 19 Mar 2014 14:49
Last Modified: 25 Apr 2022 01:02
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111929
[thumbnail of Skripsi_Final_(Airin_Liemanto).pdf]
Preview
Text
Skripsi_Final_(Airin_Liemanto).pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item