Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Meninggalnya Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah

Ramadhan, Arya (2014) Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Meninggalnya Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Meninggalnya Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Pilihan tema bertitik-tolak dari banyaknya resiko pembiayaan mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah pengelola usaha/mudharib. Salah satu resiko yang mungkin terjadi adalah meninggalnya mudharib ketika pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah sedang berlangsung. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap bank syariah jika terjadi penundaan pembayaran atau pembiayaan bermasalah akibat meninggalnya mudharib. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana akibat hukum dari meninggal dunianya mudharib dalam akad pembiayaan mudharabah? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi bank syariah atas meninggalnya mudharib dalam pembiayaan mudharabah ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik intepretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi ekstensif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ketentuan yang mengatur perihal akibat hukum dari meninggalnya mudharib hanya ada pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menyatakan bahwa ketika mudharib meninggal dunia dalam suatu pembiayaan mudharabah, maka akad mudharabah berakhir dengan sendirinya. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah peraturan yang menjadi rujukan hakim Pengadilan Agama dalam mengambil keputusan. Sebelum diputuskan hakim Pengadilan Agama, akad mudharabah tersebut masih berlaku, namun tidak bisa terlaksana karena pihak mudharib telah meninggal dunia. Sebelum memberikan pembiayaan, pihak bank syariah melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap calon mudharib atau nasabah/mudharib yang mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah. Harus ditetapkan klausul dalam akad mudharabah mengenai hal ketika mudharib meninggal dunia yang berisi mengenai hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak bank syariah ketika mudharib meninggal dunia, klausul yang menentukan suatu peristiwa yang apabila terjadi memberikan hak kepada shahibul maal/bank syariah untuk secara sepihak mengakhiri akad pembiayaan dan untuk seketika atau sekaligus menagih seluruh pengembalian modal pembiayaan melalui mekanisme eksekusi agunan.

English Abstract

In this thesis, the author raised the problem of the protection of the law for Islamic banks over the death of mudharib in mudharabah financing calneh. Theme options starting from the number-dotted the risk financing of mudharabah transmitted by Islamic banks to the customer business manager/mudharib. One of the risks that may occur is the death of contract implementation financing when mudharib mudharabah is underway. Need for legal protection of Islamic banks in case of delay of payment or financing problems due to the death of mudharib. Based on the above, this paper raises issues of formulation: (1) How the legal consequences over the death of mudharib passed mudharabah financing? (2) How the legal protection for Islamic banks over the death of mudharib passed mudharabah financing? Then the writing of this paper uses the methods of juridical normative approach to statutory method (statute approach) and approach the concept (conceptual approach). The primary legal materials, secondary, tertiary and earned the author will be analyzed with the use of grammatical interpretation, interpretation techniques for systematic and extensive interpretation From the results of research with the above methods, the author answers to existing problems that the provisions which govern the legal consequences of the death of the subject mudharib there is only the Supreme Court number 2 in 2008 about the compilation of Shariah Economic Law that States that when the mudharib passed away in a contract, then the mudharabah financing mudharabah ends by itself. Compilation of Shariah Economic Law is the rule of the Religious Court judges reference in taking decisions. Before a religious court judge decided, the mudharabah contract is still valid, but could not be implemented because the mudharib had died. Before providing financing, the Islamic banks do an assessment in advance against a candidate or client/mudharib in mudharabah financing that apply. Must be set on the mudharabah contract clause in case when the mudharib passed away in which things can be done by syariah bank when the mudharib passed away, a clause that determines if there is an event that entitles shahibul maal/Islamic bank to unilaterally terminate the contract financing and for a time or simultaneously charge the entire refund of capital financing through execution mechanism are collateral.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/272/051407053
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 30 Oct 2014 14:11
Last Modified: 22 Apr 2022 06:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111906
[thumbnail of Arya_Ramadhan_-_105010107111029.pdf]
Preview
Text
Arya_Ramadhan_-_105010107111029.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item