Upaya Kreditor Dalam Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Pada Pihak Ketiga (Studi Di PT BPR Arthasari Kencana Singosari Malang).

Suhermawan, DendyZein and Dr. Sihabudin.,, SH.,MH and Ratih Dheviana P., ,SH.,LLM (2014) Upaya Kreditor Dalam Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Pada Pihak Ketiga (Studi Di PT BPR Arthasari Kencana Singosari Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang Upaya Kreditor Dalam Penanganan Kredit Bermasaalah Dengan Jaminan Fidusia Yang Dalihkan Pada Pihak Ketiga. Hal itu dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa masih banyak debitor yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya dengan cara mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan kreditor. Tujuan penulisan ini adalah untuk untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat dan upaya dalammenangani kasus Jaminan Fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga di PT. BPR Arthasari Kencana Kabupaten Malang. Dalam rangka menganalisis faktor penghambat dan upaya kreditor dalammenangani kasus Jaminan Fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga, maka jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan menggunakan teknik sampel yang digunakan adalah “purposive sampling” (langsung tertuju pada narasumber) dan “accidental sampling” (sampel tanpa sengaja). Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara secara lisandengan narasumber terkait dan perekaman data dilakukan dengan pencatatan, copy file, dan foto copy.Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatifdilakukan analisa yang dikaitkan dengan teori hukum dengan perundangundangan yang berkaitan sehingga bisa ditarik kesimpulan dan saran agar dapat dipahami guna menjawab isu hukum yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terdapat kekosongan hukum dimana dalam peraturan hukum yang tertulis dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan fidusia masih belum lengkap dan jelas tentang siapa yang berhak untuk mengeksekusi obyek jaminan fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga, sedangkan dari sisi lain masih banyak debitor yang belum mengerti tentang pelaksanaan jaminan fidusia itu sendiri. Saran yang diberikan dalam artikel ini adalah peraturan hukum tentang jaminan fidusia harus lebih diperjelas dan diperlengkap serta perlu diadakan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada seluruh nasabah agar tidak ada lagi nasabah wanprestasi yang beralasan tidak mengetahui tentang aturan yang berlaku menurut hukum.

English Abstract

In this paper the author discusses Efforts In Handling Credit Creditors Bermasaalah With The Fiduciary Dalihkan In Third Party. It was motivated by the fact that shows that there are many debtors who are in default of the agreement that has been agreed in advance by way of diverting object fiduciary to any third party without the knowledge or consent of creditors. The purpose of this paper is to describe and analyze the factors inhibiting and effort in handling cases Fiduciary is transferred to a third party in the PT. BPR Kencana Sari Artha Malang. In order to analyze the factors inhibiting and efforts to creditors in case Fiduciary is transferred to a third party, then this type of study is a socio-juridical using sampling techniques used are "purposive sampling" (directly fixed on the speaker) and "accidental sampling" (sample accidentally). While data collection techniques used are the oral interviews with sources and related data recording is done with recording, copying files, and copying. Analysis of the data used is descriptive qualitative analysis associated with the theory of law with legislation relating to the conclusions and recommendations can be drawn in order to be understood in order to answer the legal issues discussed. Based on the results of research conducted, there is a legal vacuum in which the law is written in the Law number 42 of 1999 which regulates the fiduciary is still incomplete and unclear about who has the right to execute object fiduciary who transferred to third parties, while the the other hand there are many debtors who do not understand about the implementation of the fiduciary itself. The advice given in this article is about fiduciary law should be clarified and expanded, and there should be counseling or outreach to all customers so that no reasonable default client does not know about the rules and regulations according to the law.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/259/051406742
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 30 Sep 2014 09:59
Last Modified: 22 Apr 2022 01:26
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111891
[thumbnail of 051406742.pdf]
Preview
Text
051406742.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item