Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting di Internet menurut Hukum Positif Indonesia.

Fazari, Saghara Luthfillah (2014) Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting di Internet menurut Hukum Positif Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kemajuan yang dialami oleh internet memiliki banyak dampak dalam berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya berdampak pula pada kegiatan perdagangan, dalam kegiatan perdagangan pemasaran produk barang maupun jasa menggunakan media internet untuk pemasarannya. Adanya pemasaran melalui internet, maka merek dari perusahaan tersebut dibentuk ke dalam suatu nama domain di internet. Penggunaan nama domain dapat disalah gunakan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui sebuah nama domain. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek melalui nama domain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain dengan meniru nama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain. Bagi perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal dimasyarakat luas, hal ini tentulah sangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baik perusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya perusahaan terkemuka yang sudah mempunyai nama besar. Modus yang digunakan oleh para Cybersquatters tersebut adalah dengan sering menggunakan alamat dengan nama-nama tertentu untuk memanfaatkan lalu lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu atau mereka hanya menawarkan domain tersebut ke pemilik dengan harga tinggi. Dalam penyelesaian terkait Cybersquatting terdapat beberapa perbedaan mengenai merek dengan nama domain, dengan begitu dapat ditempuh yaitu dengan cara memperluas definisi tentang merek sebagai suatu nama domain sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan nama domain dapat pula diselesaikan dengan peraturan merek yang ada, dikarenakan belum adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang masalah nama domain, oleh karena itu dapat diselesaikan menggunakan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM) yang dalam penyelesaiannya dibantu dengan menggunakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PANDI merupakan badan hukum yang kewenangannya diberikan oleh Pemerintah yang bertujuan untuk mengelola peraturan yang berkaitan mengenai nama domain di Indonesia, dan yang terakhir menggunakan mekanisme UDRP ( xi The Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy ) yang didirikan oleh komisi ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) yaitu komisi Internasional yang didirikan oleh Amerika yang bertujuan untuk mengatur kebijakan nama domain.

English Abstract

Progress experienced by the Internet has a lot of impact in many aspects of human life, one of which impact the trading activities, the activities of the marketing trade goods and services using the internet for marketing. The existence of marketing through the Internet, then the brand of the company is formed into a domain name on the internet. Usage of domain names can be abused by those who want to benefit from the notoriety of a brand, so that the term piracy of the brand through a domain name. Cybersquatting is the act of hijacking the brand through a domain name, or make a those who hijack domain names by mimicking the famous brand name, and sell them to other parties. For companies that already have a good reputation and widely known in the community, it would have been very disturbing, because it is associated with big name and reputation of the company. That usually was targeted is a leading company and have had a great name. Mode used by the Cybersquatters is the frequent use of the addresses specified names to take advantage of online traffic (online traffic) to a particular interest or they only offer the domain to the owner at a high price. In a related settlement Cybersquatting there are some differences regarding the brand with the domain name, so can be taken in particular by expanding the definition of a brand as a domain name so that everything related to a domain name can also be solved with legislation existing brand, due to the lack of legislation special law regulating the issue domain name, therefore, can be solved using the Law No.. 15 of 2001 on Trademarks (UUM) who assisted with used the No.11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE), PANDI is a statutory body and authority granted from the Government which aims to manage the related regulations regarding the domain name in Indonesia, and the latter using the UDRP mechanism (The Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy) which commission established by ICANN (Internet Corporation for Assigned names and Numbers) is the International commission established by the U.S. which aims to set up a domain name policy.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/243/051406142
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 19 Sep 2014 09:59
Last Modified: 22 Apr 2022 00:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111873
[thumbnail of BAB_I.pdf]
Preview
Text
BAB_I.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_II.pdf]
Preview
Text
BAB_II.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_III.pdf]
Preview
Text
BAB_III.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB_IV.pdf]
Preview
Text
BAB_IV.pdf

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of BAB_V.pdf]
Preview
Text
BAB_V.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of COVER_SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
COVER_SKRIPSI.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR_PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of RINGKASAN,DAFTAR_ISI_LENGKAP.pdf]
Preview
Text
RINGKASAN,DAFTAR_ISI_LENGKAP.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item