Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Cahyadi, IrwanAdi (2014) Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas tentang kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam hukum positif di Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait fungsi pengaturan yang dimilikinya. SEMA sendiri awal dibentuk tahun 1951 dari dasar hukum Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 dan berfungsi dalam bidang pengawasan lembaga peradilan dibawahnya. Isinya berkenaan dengan peringatan-peringatan, teguran petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Dari bentuk formalnya sendiri SEMA berfungsi sebagai peraturan kebijakan. Namun demikian peran SEMA dalam pembentukan hukum di Indonesia sangatlah besar. Terutama menciptakan hukum yang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat. Salah satu contoh adalah SEMA Nomor 3 Tahun 1963, dimana lewat SEMA ini Mahkamah Agung membatalkan beberapa pasal dalam Burgelijk Wetboek yang dianggap tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia. Dari situlah timbul pertanyaan, mengenai Fungsi dan kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam Hukum positif di Indonesia. Berkenaan dengan Fungsi SEMA penulis menganalisis Surat Edaran Mahkamh Agung sejak pertama terbit tahun 1951 hingga tahun 2013. Ditinjau dari segi isi SEMA tidak dapat sepenuhnya dikelompokan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel), karena faktanya ada sebagian kecil SEMA yang isinya memuat peraturan umum atau bersifat regel. Sebagai acuan dalam memahami kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung, penulis menggunakan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Dari situlah penulis mendapat kesimpulan bahwa SEMA yang berfungsi beleidsregel tetapi isinya mengatur mengenai hukum acara dan SEMA yang isinya bersifat regel memenuhi ketentuan yang ada dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Oleh karena itu SEMA tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya Peraturan Perundang-Undangan. Sebagai saran. Seharusnya ada aturan baku yang mengatur mengenai produk hukum dari Mahkamah Agung termasuk SEMA. Sehingga dapat tercipta kepastian hukum, dan mengembalikan fungsi SEMA semula sebagai peraturan kebijakan. Dan untuk SEMA yang isinya bersifat regel dan SEMA yang bersifat beleidsregel tetapi isinya mengatur hukum acara hendaknya dimasukan kedalam PERMA.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2014/169/051403789
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 15 Jul 2014 08:50
Last Modified: 20 Apr 2022 02:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111790
[thumbnail of skripsi_irwan_(0910113132).pdf]
Preview
Text
skripsi_irwan_(0910113132).pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item