Hak Menguasai Oleh Negara Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi)

Bashori, Ridwan (2013) Hak Menguasai Oleh Negara Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Hak Menguasai Oleh negara dalam Pengusahaan Minyak dan gas Bumi di Indonesia analisis yurudis berdasarkan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Tentang sejauh mana pemaknaan penguasaan oleh negara terhadap sumber daya minyak dan gas bumi yang menguasai hajat hidup orang banyak serta kewenangan negara dalam pengusahaan Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pengusahaan minyak dan Gas Bumi negara memiliki kedudukan atas kedaulatan sumber daya alam minyak dan gas bumi guna sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam dinamika hukum pngaturan serta pengusahaan minyak dan gas bumi telah juga dilakukan tiga kali pengujian undang-undang migas tersebut dan menghasilkan tafsir Mahkamah Konstitusi tentang frasa kata dikuasai oleh negara bahwa pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu di konstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk membuat kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (verguning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha milik negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melalui negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat Dalam upaya mengetahui tentang pemahaman makna penguasaan oleh negara dalam Undang-undang Migas, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat aturan hukum dengan menganalisis Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi. Kemudian, seluruh data yang ada di analisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan basil penelitian, diperoleh jawaban atas hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam minyak dan gas bumi baik secara filosofis dan yuridis, serta kedudukan negara dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dalam perspektif Undang-undang Minyak dan Gas Bumi pasca putusan Mahkamah konstitusi. Sehingga di perlukan untuk di bentuk konstruksi hukum baru yang dapat melaksanakan penguasaan negara dalam pengusaahan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 guna sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/88/051304334
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 30 May 2013 08:57
Last Modified: 19 Apr 2022 01:03
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111704
[thumbnail of RIDWAN_BASHORI_0910113224.pdf]
Preview
Text
RIDWAN_BASHORI_0910113224.pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item