Prinsip Konstitusionalisme Dalam Dasar Pertimbangan Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Di Tahun 2012

Nuswantoro, Ignatius Arga (2013) Prinsip Konstitusionalisme Dalam Dasar Pertimbangan Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Di Tahun 2012. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan Prinsip Konstitusionalisme dalam dasar pertimbangan hakim untuk memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, prinsip konstitusionalisme merupakan prisnsip dasar dalam ilmu hukum yang identik dengan pembatasan kekuasaan, sehingga dalam praktek ketatanegaraan prinsip konstitusionalisme juga dijadikan sebuah faham yang paling dekat dengan penyusunan aturan dasar negara, jika berbicara mengenai konteks Negara Indonesia, telah terjadi sebuah perubahan mendasar dalam aturan dasar Negara Republik Indonesia yang kita kenal yaitu UUD NRI Tahun 1945, dalam perubahan mendasar tersebut dalam kaitannya lembaga tertinggi negara setelah perubahan tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara melainkan cukup dengan sebutan lembaga tinggi negara, karena sudah tidak terdapat lagi lembaga tertinggi negara maka kedudukan lembaga negara adalah setara dalam hal kedudukan yang setara inilah kerap kali terjadi salah penafsiran tentang kewenangan yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 hingga tegangan yang terjadi pada saat pelaksanaan kewenangan tersebut, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengeketa kewenangan konstitusional lembaga negara berdasarkan Pasal 24C Ayat (1), hingga tahun 2012 terdapat 21 perkara, yang dalam penulisan ini akan dibahas 3 putusan terbaru yang lahir di tahun 2012, maksud pembahasan yang akan dilakukan berdasarkan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah perkembangan perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara di Tahun 2012 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi ditinjau dari pendekatan historical approach? (2) Bagaimanakah wujud Prinsip Konstitusionalisme yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Tahun 2012? Penulisan karya ilmiah ini adalah penilitian hukum normatif (legal reserach) dengan metode pendekatan perUUan (statute approach), sejarah (historical approach), konsep (conseptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dikumpulkan, dinventaris, dianalisis dengan menggunakan metode induktif, melalui metode tersebut penulis memperoleh jawaban dari hasil penelitian,bahwa Prinsip Konstitusionalisme memiliki nilai penting yang bersifat sebelum (pre) dan sesudah (post) adanya konstitusi, bahwa di Tahun 2012 terdapat 3 perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara yang ketiganya diputus secara berbeda oleh Mahkamah Konstitusi, lebih lanjut bahwa Prinsip Konstitusionalisme telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk masuk dalam pertimbangan hukum hanya saja tidak secara tegas disebutkan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/61/051302943
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 15 Apr 2013 09:48
Last Modified: 18 Apr 2022 03:18
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111677
[thumbnail of ARTIKEL_ILMIAH_BURNING.pdf]
Preview
Text
ARTIKEL_ILMIAH_BURNING.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI_BURNING_.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI_BURNING_.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item