Implementasi Pasal 7 Huruf B Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pemberian Informasi Kepada Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Di Pt Mandiri Tunas Finance Caban

Raytiaputri, Resa (2013) Implementasi Pasal 7 Huruf B Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pemberian Informasi Kepada Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Di Pt Mandiri Tunas Finance Caban. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Semakin meningkatnya kebutuhan dalam hidup masyarakat maka tidak mengurangi juga kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan kendaraan untuk media aktivitas mereka sehari-hari. Faktor tersebut mendukung adanya persaingan dalam perindustrian mobil. Persaingan yang semakin ketat di antara para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam idustri mobil, mendorong semakin terciptanya kondisi untuk mempermudah pemilikan kendaraan. Tak heran bila iklan yang amat merayu konsumen bermunculan. Dengan inti memberikan kemudahan, muncullah beragam iklan. Mulai dari cicilan/angsuran kredit ringan, tanpa uang muka, biaya administrasi ringan sampai ke bunga nol persen. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK 010/2012, yang keluar pada 15 Maret lalu, perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka bagi kendaraan roda dua paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Uang muka bagi kendaraan roda empat untuk tujuan produktif minimal 20 persen. Sementara, uang muka bagi kendaraan roda empat untuk tujuan non-produktif minimal 25 persen. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyampaikan, beberapa perusahaan pembiayaan sudah melaksanakan aturan itu. ”Di atas kertas, akan ada penurunan pembiayaan 30-50 persen,” kata Wiwie kepada Kompas, Kamis (14/6/2012). Wiwie memperkirakan dampak aturan itu akan terasa sekitar 3-6 bulan mendatang. Bank dan perusahaan pembiayaan punya masa transisi tiga bulan setelah BI dan Kementerian Keuangan menerbitkan aturan itu pada 15 Maret 2012. Perjanjian pembiayaan konsumen adalah sebuah perjanjian pembiayaan yang diselenggarakan antara orang perorangan sebagai debitur sedangkan perusahaan penyelenggara perjanjian pembiayaan sebagai kreditur, dengan ketentuan batas waktu yang diberikan oleh kreditur kepada debitur untuk melakukan pelunasan pembayarannya. Perusahaan pembiayaan konsumen ibarat pembuat “undang-undang swasta” atau bahkan “hakim swasta” , ketidak berdayaan konsumen makin jelas dengan munculnya format-format perjanjian yang dibakukan (standard contract), sedangkan para konsumen hanya dihadapkan pada pilihan untuk mau menandatangani atau tidak menandatangani perjanjian yang ditentukan dahulu oleh perusahaan, kemudian konsumen harus tunduk sepenuhnya pada aturan tersebut ketika telah menandatanganinya. Sedangkan jika dilihat melalui peraturan Pasal 18 huruf d UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mencantumkan larangan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang berisi secara langsung atau tidak langsung menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha (dalam kasus ini perusahaan pembiayaan konsumen PT Mandiri Tunas Finance) untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/4/051302884
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 15 Apr 2013 09:07
Last Modified: 18 Apr 2022 02:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111655
[thumbnail of SKRIPSI_RESA_RAYTIAPUTRI.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI_RESA_RAYTIAPUTRI.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item