Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Tergugat Berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Yang Tidak Melaporkan Perceraiannya Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Yustisia, AstikaRahma (2013) Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Tergugat Berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Yang Tidak Melaporkan Perceraiannya Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh surat keterangan tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Setelah memperoleh ijin tertulis tersebut, kemudian barulah mengajukan gugatan kepada Pengadilan setempat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh surat keterangan selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian. Namun saat ini masih terjadi kasus mengenai PNS yang tidak melaporkan adanya gugatan cerai bahkan sampai pada proses perceraian berakhir. Timbulnya kasus perceraian PNS namun tidak melaporkan bahkan tidak memperoleh ijin perceraian dari pejabat atau atasan menjadikan pejabat lebih tegas dalam menerapkan hukuman apabila terjadi pelanggaran. Hukuman yang diberikan adalah Hukuman Disiplin yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Dari uraian tersebut penulis mengangkat masalah bagaimana pelaksanaan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada tergugat dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaporkan perceraiannya berdasarkan Pasal 7 PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta bagaimana akibat hukum dan upaya dari pelaksanaan hukuman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada PNS dengan status tergugat yang tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat berdasarkan Pasal 7 PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta mengidentifikasi dan mendeskripsikan akibat hukum serta upaya yang timbul dari pelaksanaan hukuman yang diberikan kepada PNS yang tidak melaporkan adanya gugatan cerai kepada pejabat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, berlokasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri. Menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara secara langsung pada sumber, dan data sekunder yang diperoleh dari PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Populasi yang diambil adalah seluruh petugas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan seluruh petugas di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri. Sampel yang diambil adalah. panitera Pengadilan Agama kabupaten Kediri, dan Petugas Bagian Keuangan dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri. Sedangkan Responden adalah Singgih Setyawan, S.H, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan Dra.Yoedhiana Puspitasari, MM. Kepala sub bagian kepegawaian dan keuangan BKD Kab.Kediri. Teknik analisis data yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah PNS sebagai pihak tergugat yang telah mengajukan perceraian namun tidak melaporkan adanya gugatan cerai kepada Pejabat sampai dengan proses perceraian selesai dan telah mendapatkan akta cerai maka akan diberikan hukuman disiplin. Pemberian hukuman disiplin dijalankan melalui proses pemeriksaan dan pemanggilan kepada pihak tergugat terlebih dahulu. Setelah terbukti melakukan pelanggaran maka pihak tergugat berstatus PNS yang tidak melaporkan gugatan cerai kepada Pejabat akan Dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Pasal 7 PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Akibat Hukuman yang diberikan berupa salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam Pasal 30 Ayat (1) PP No.53 Tahun 2010, disebutkan bahwa PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Hukuman Disiplin yang diberikan adalah hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan. Upaya hukum dari pelaksanaan hukuman disiplin terhadap tergugat berstatus PNS yang tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat berdasarkan Pasal 1 ayat (6) PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS adalah upaya administrative berupa keberatan kepada atasan atau banding administrative kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. Saran dari penelitian ini adalah agar pelaksanaan hukuman disiplin terhadap tergugat berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang tidak melaporkan perceraiannya berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dapat berjalan dengan baik dan maksimal, maka diperlukan ketegasan dari pihak Pejabat dan kesadaran dari pihak penggugat berstatus PNS untuk melaporkan kepada pejabat apabila akan melakukan perceraian.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/34/051302915
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 11 Apr 2013 09:07
Last Modified: 18 Apr 2022 02:08
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111649
[thumbnail of Skripsi_Astika_Rahma_Yustisia_NIM_0910110120.pdf]
Preview
Text
Skripsi_Astika_Rahma_Yustisia_NIM_0910110120.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item