Gugatan Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Atas Gugatan Soeharto Melawan Time, Tomy Winata Melawan Tempo Dan

Petroneus (2013) Gugatan Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Atas Gugatan Soeharto Melawan Time, Tomy Winata Melawan Tempo Dan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Gugatan Ganti Rugi Perbuatan melawan Hukum Atas Dasar pencemaran Nama Baik Oleh Pers Di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh berbagai kasus pencemaran nama baik yang sering terjadi, khususnya yang dilakukan oleh pers. Penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh pers adalah dengan membuat berita yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Pemberitaan ini menyebabkan seseorang yang menjadi obyek pemberitaan menderita kerugian baik materiil maupun imateriil, berupa hancurnya nama baik orang tersebut. Orang tersebut dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 1372 KUHPerdata. Berdasarkan hal tersebut diatas, pada skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana suatu perbuatan pencemaran nama baik oleh pers dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? (2) Bagaimana bentuk-bentuk ganti rugi perbuatan melawan hukum terhadap pencemaran nama baik oleh pers berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Atas Gugatan Soeharto Melawan Time, Tomy Winata Melawan Tempo, dan Djokosoetono Melawan Selecta? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara menentukan isi atau makna aturan hukum dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara Soeharto melawan Time, Tomy Winata melawan Tempo, dan Djokosoetono melawan Selecta. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atas dasar pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers jika unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi. Unsur-unsur tersebut antara lain adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya suatu kesalahan, adanya suatu kerugian dan adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkan. Saran yang diberikan penulis adalah perlu adanya pengaturan mengenai pengertian pencemaran nama baik diatur lebih jelas. Hal ini dimaksudkan agar ada batasan yang jelas mengenai hal tersebut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/272/051402222
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 03 Apr 2014 13:47
Last Modified: 18 Apr 2022 01:52
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111635
[thumbnail of SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item