Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Rangka Meningkatkan Keuangan Negara

Adnyana, I Putu Erlangga (2013) Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Rangka Meningkatkan Keuangan Negara. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam Penulisan Skripsi Ini Penulis Membahas Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Rangka Meningkatkan Keuangan Negara, Terdapat Pertentangan Norma, Yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Dan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Pengertian “Kekayaan Negara” Dalam Uu Keuangan Negara. Pengertian “Kekayaan Negara” Dalam Uu Keuangan Negara Mencakup “Kekayaan Negara Yang Dipisahkan”. Hal Ini Mengakibatkan Modal Persero Masuk Dalam Pengertian “Kekayaan Negara”, Yang Akibatnya Harus Diaudit Berdasarkan Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Negara Menurut Hukum Publik/Hukum Administrasi/Hukum Keuangan Negara. Pengauditan Ini Lah Yang Menyebabkan Persero Inilah Yang Keliru, Sehingga Direksi Bumn Tidak Leluasa Menjalankan Perusahaan, Karena Dibayang-Bayangi Tanggung Jawab Besar, Termasuk Pidana. Masalah Yang Dikaji Dalam Skripsi Ini Adalah: 1) Bagaimana Seharusnya Pengaturan Pembatasan Tanggung Jawab Direksi Persero Dalam Rangka Meningkatkan Keuangan Negara. Untuk Menjawab Masalah Yang Dikaji Tersebut, Penulis Menggunakan Metode Pendekatan Yang Dilakukan Dalam Penelitian Normatif, Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Pendekatan Kasus. Berdasarkan Hasil Penelitian, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Permasalahan Yang Ada, Yaitu Analisis Dari Permasalahan Di Atas: Pertama, Penerapan Hukum Publik Pada Persero, Adalah Akibat Adanya Pandangan Atau Persepsi Bahwa Persero Adalah Aset Negara. Pandangan Demikian Bertentangan Dengan Hukum Perseroan, Kedua, Penurunan Harga Saham Seharusnya Juga Merupakan Risiko Yang Telah Diperhitungkan Pemegang Saham, Ketiga, Seharusnya Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Negara Apabila Penurunan Harga Saham Terjadi Karena Perbuatan Melawan Hukum Atau Kelalaian Direksi Dan Atau Komisaris Persero , Adalah Berdasar Pasal 1365 Bw, Keempat, Dalam Konsep Hukum Administrasi Penugasan Khusus Ini Merupakan Mandat. Dalam Konstruksi Mandat, Seluruh Tanggung Jawab Atas Pelaksanaannya Ada Pada Pemberi Mandat. Oleh Karena Itu Dalam Penugasan Khusus Ini Seluruh Biaya Ditanggung Oleh Pemerintah. Menyikapi Hal-Hal Tersebut Di Atas, Maka Sudah Selayaknya Jika Tanggung Jawab Persero Harus Dibatasi, Persero Harus Dianggap Sebagai Badan Hukum Privat ( Privaat Rechtelijk Rechtpersoon ) Yang Mempunyai Hak Dan Kewajiban Tersendiri, Sehingga Berlaku Penuh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/256/051311644
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 12 Dec 2013 08:21
Last Modified: 18 Apr 2022 01:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111619
[thumbnail of 7._ABSTRAKSI.pdf]
Preview
Text
7._ABSTRAKSI.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 9._skripsi_putu.pdf]
Preview
Text
9._skripsi_putu.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of 1._COVER.pdf]
Preview
Text
1._COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 10._DAFTAR_PUSTAKA_PUTU.pdf]
Preview
Text
10._DAFTAR_PUSTAKA_PUTU.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item