Implementasi Pasal 57 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Berkenaan dengan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (Studi di Balitas Malang)

Pradipta, RadiansYudha and Agus Yulianto,, SH.,M.H. and Lutfi Effendi,, SH.MHum (2013) Implementasi Pasal 57 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Berkenaan dengan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (Studi di Balitas Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penelitian ini penulis membahas Implementasi Pasal 57 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang berkaitan dengan penelitian penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Penulis juga membahas tentang kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang sudah dilakukan untuk mengatasi kendala yang ada dalam pemilihan penyedia Barang/Jasa. Penelitian menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu suatu pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitan dengan pelaksanaan ketentuan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian di Balitas Malang. Jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diambil menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan diskriptip kualitatif. Bendahara hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan pada bab-bab terdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut:Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 harus melalui tahapan-tahapan persiapan pengadaan, Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, pemilihan sistem Pengadaan, Penetapan Metode Kualifikasi, Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Penetapan Harga Perkiraan sendiri, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Penanda tanganan Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak. Serta surat terima Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 di Balitas Malang pada perpres tersebut yakni mulai proses pelelangan umum, pelelangan sederhana atau pemilihan langsung, Penunjukan langsung, Pengadaan langsung, mampu dengan metode kontes atau sayembara, kendala yang dihadapai Balitas Malang dalam pemilihan penyedia Barang/Jasa adalah kurangnnya pengetahuan yang mendalam tentang proses pengadaan Barang/Jasa dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Sumber Daya Manusia yang masih terbatas baik dari kualitas maupun kuantitas, dan masih sering terjadi upaya-upaya persaingan yang tidak sehat dari para penyedia Barang/Jasa. Upaya yang dilakukan Balitas Malang dalam mengatasi kendala yang ada yaitu dengan melakukan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa berupa adanya larangan bagi kepala lembaga untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada penyedia Barang/Jasa, pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, audit oleh Pengawas Internal, dan membuka akses kepada masyarakat untuk membuat pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan prosedur, adanya KKN ataupun bila terjadi persaingan tidak sehat. Berdasarkan uraiyan pada bab-bab terdahulu penulis dapat memberikan saran: Hendaknya Balitas Malang lebih meningkatkan pemahaman tentang proses pengadaan Barang/Jasa bagi Sumber Daya Manusia yang ada, terutama tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga pada akhirnya akan dapat melakukan pelayanan prima bagi masyarakat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/208/051308885
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 29 Sep 2013 11:14
Last Modified: 14 Apr 2022 01:01
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111570
[thumbnail of 051308885.pdf]
Preview
Text
051308885.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item