Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/Puu-Ix/2011 Terkait Pengaturan Piutang Badan Usaha Milik Negara Dalam Hal Permohonan Restrukturisasi Utang Oleh Debitur,

Afrida, Giska Hermiana (2013) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/Puu-Ix/2011 Terkait Pengaturan Piutang Badan Usaha Milik Negara Dalam Hal Permohonan Restrukturisasi Utang Oleh Debitur,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalah analisis putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011 terkait pengujian Undang-undang nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dengan Undang-undang dasar 1945. Pemilihan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya gugatan yang diajukan oleh kreditur sebuah bank Badan Usaha Milik Negara yang merasa dirugikan atas masih berlakunya Undang-undang tersebut terkait permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh debitur. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) bagaimana analisis yuridis terhadap dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 mengenai piutang Badan Usaha Milik Negara dalam hal permohonan restrukturisasi utang oleh debitur? (2) Bagaimana akibat hukum pengajuan restrukturisasi utang oleh debitur kepada Badan Usaha Milik Negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan ( statue approach ), pendekatan konsep ( conseptual approach ) dan pendekatan kasus ( case approach ). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan mengunakan teknis analisis dengan metode analisis Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Terdapat konflik norma dalam pengertian Piutang Negara. Pada pasal 8 Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara dan pasal 1 angka (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, terdapat perbedaan dalam memberikan pengertian mengenai piutang negara. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, piutang negara tidak termasuk dalam piutang Badan Usaha Milik Negara. Karena Badan Usaha Milik Negara merupakan Badan Hukum Perseroan yang bersifat privat yang bertujuan mencari keuntungan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengganti frasa "badan-badan negara" pada pasal 4, pasal 8 serta pasal 12 ayat (1) dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dikarenakan masih terdapat konflik norma mengenai ruang lingkup kekayaan negara yang terpisah kaitannya dengan pasal 2 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan pasal 1 ayat (1) dan pasal 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2013/189/051308484
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 16 Sep 2013 09:15
Last Modified: 13 Apr 2022 07:11
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111548
[thumbnail of 051308484.pdf]
Preview
Text
051308484.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item