Kedudukan Dan Kinerja Badan Pengadilan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Pantun, Elisabet, Mona (2012) Kedudukan Dan Kinerja Badan Pengadilan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan ini dilakukan atas dasar sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem Peradilan di Indonesia dinilai sangat rancu. Karena adanya ketidaksingkronisasian atau pertentangan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Infriori, Sebab pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, bahwa Pengadilan Pajak adalah Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sedangkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sehingga Kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung hanya ada empat jenis peradilan di Indonesia. Kemudian ketentuan lain yang membingungkan adalah adanya dualisme pembinaan Pengadilan Pajak yaitu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menjelaskan bahwa ”Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung” . Selanjutnya ayat (2) menyebutkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut di pertegas dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan ” pengawasan tertinggi terhadap penyelenggraan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung ”. Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa “ selain pengawasan penyelenggaraan peradilan, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan ”. Berhubungan dengan hal tersebut apakah memang Pengadilan Pajak dimaksudkan untuk berada tersendiri dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dengan adanya kondisi pembinaan tersebut tentunya akan membawa dampak negatif terhadap kinerja Pengadilan Pajak yang kurang baik. Permasalahan pokok serta fokus yang dijadikan dasar penulisan dalam skripsi adalah (1). Untuk memberikan gambaran mengenai kedudukan Pengadilan Pajak saat ini apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta (2). Untuk memberikan gambaran mengenai kinerja Badan Pengadilan Pajak Indonesia dalam menyelesaikan sengketa pajak. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dengan metode comparative approach . Adapun teknik penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan dan juga dilakukan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan pihak yang terkait langsung di instansi Badan Pengadilan Pajak. Adapun hasil yang diperoleh dari penulisan dan pengkajian ini xiii adalah sebagai berikut: Pengadilan Pajak sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman berada dalam salah satu lingkungan peradilan yang telah ada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NKRI Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Apabila dilihat dari karakterisrik dan subtansi sengketa yang diselesaikan oleh Pengadilan Pajak yang mengadung unsur publik, maka lebih tepat jika Pengadilan Pajak bagian khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha. Kemudian juga ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Perkara Sengketa Pajak yang masuk ke Badan Pengadilan pajak, dari tiap tahunnya mengalami peningkatan yang sangat siknifikan, sehingga banyak kasus sengketa pajak yang menumpuk di pengadilan pajak, dengan adanya hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja badan pengadilan pajak. Dan ada pun saran dari penulis dalam menentukan kedudukan Badan Pengadilan Pajak yaitu Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya. Lembaga pembuat undang-undang harus memberikan tafsiran yang jelas atas undang-undang yang dibuatnya. Seharusnya pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak adalah diberikan kepada Mahkamah Agung, agar tidak bertentangan undang-undang diatasnya, karena dikhawatirkan berdampak terhadap kemandirian dan kinerja Badan Pengadilan Pajak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/99/051201538
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 21 Jun 2012 09:35
Last Modified: 12 Apr 2022 03:31
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111454
[thumbnail of 2._LEMBAR_PERSETUJUAN-ABSTRAKSI.pdf]
Preview
Text
2._LEMBAR_PERSETUJUAN-ABSTRAKSI.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 1._COVER.pdf]
Preview
Text
1._COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 3._BA1,_BAB_2,_BAB_3,_BAB_4,_DAN_BAB_5.pdf]
Preview
Text
3._BA1,_BAB_2,_BAB_3,_BAB_4,_DAN_BAB_5.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of 4._DAFTAR_PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
4._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item