Pra Evaluasi Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Fairuz, Murtadlo,Mohammad and Dr. Sihabudin,, SH., MH. and Hanif Nur Widhiyanti,, SH.,Mhum. (2012) Pra Evaluasi Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di dalam Penulisan Skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pengaturan Pra Evaluasi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Di dalam hukum persaingan usaha Indonesia diatur dua sitem notifikasi yaitu post evaluasi dan pra evaluasi. Pra evaluasi merupakan notifikasi yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada lembaga persaingan sebelum merger, konsolidasi dan akuisisi dilaksanakan. Mayoritas negara-negara di dunia menggunakan sistem pra evaluasi karena dianggap lebih efektif mencegah terjadinya transaksi merger, konsolidasi dan akuisisi yang dapat berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Pra evaluasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 bersifat sukarela, hal tersebut berbeda dengan Amerika Serikat dan Jepang yang mewajibkan pra evaluasi tersebut. Guna mengetahui latar belakang pengaturan pra evaluasi yang bersifat sukarela. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan menitikberatkan pada studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh bahan yang ada dianalisa dengan metode content analysis melalui pendekatan logika berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, pra evaluasi diatur secara sukarela karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 sendiri menganut sistem post notifikasi. Meskipun pra evaluasi bersifat sukarela, larangan yang diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus diartikan bahwa rencana merger, konsolidasi dan akuisisi harus dilaporkan terlebih dahulu kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan apakah merger tersebut berdampak buruk bagi persaingan atau tidak. Hal tersebut agar tidak melanggar ketentuan pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan Pengaturan pra evaluasi merger, konsolidasi dan akuisisi di Indonesia pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan pra evaluasi di Amerika Serikat dan Jepang. Perbedaan pra evaluasi di Indonesia dengan Amerika Serikat dan Jepang adalah mengenai nilai threshold. Selain itu perbedaan lainnya, adalah mengenai biaya pra evaluasi. Tidak ada biaya untuk pra evaluasi di Indonesia. Pra evaluasi yang diatur secara sukarela tidak berjalan efektif. Oleh karena, pra evaluasi bersifat sukarela tidak ada sangsi seperti di Amerika Serikat dan Jepang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/91/051201482
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 24 May 2012 13:18
Last Modified: 12 Apr 2022 02:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111447
[thumbnail of 051201482.pdf]
Preview
Text
051201482.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item