Kewajiban Perusahaan Efek Atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Untuk Menghindari Risiko Kerugian Yang Dialami Investor (Studi Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Mo

Anggraini, YuventieAdi and Dr. Bambang Winarno,, S.H, M.S. and Heru Priyanto,, S.H, M.H. (2012) Kewajiban Perusahaan Efek Atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Untuk Menghindari Risiko Kerugian Yang Dialami Investor (Studi Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Mo. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya pasar modal di Indonesia yang menarik banyak investor untuk ikut berinvestasi. Hal ini mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kepentingan investor. Pasal 36 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengatur secara tersirat tentang kewajiban perusahaan efek untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah, yang dalam penjelasannya penerapan prinsip mengenal nasabah ini bertujuan untuk melindungi investor dari risiko kerugian dikemudian hari. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan masalah mengenai (a) Bagaimana implementasi prinsip mengenal nasabah oleh perusahaan efek untuk menghindari resiko kerugian yang dialami investor dan (b) Apa saja faktor penghambat dan pendukung penerapan prinsip mengenal nasabah oleh perusahaan efek. Untuk mengetahui implementasi pasal 36 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah di PT. Danareksa Malang (Sentra Investasi Danareksa Malang), maka metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data primer diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lokasi dan juga hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Untuk mempermudah pembahasan serta kesimpulan maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa PT. Danareksa Malang telah melaksanakan kewajiban perusahaan efek atas penerapan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan peraturan Bapepam-LK Nomor Kep- 476/BL/2009 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal. Penerapan prinsip mengenal nasabah ini dapat digunakan perusahaan efek untuk mengetahui profil nasabah guna menghindari terjadinya kerugian di kemudian hari. Namun dalam pelaksanaannya juga ditemui beberapa faktor pendorong dan penghambat penerapan prinsip mengenal nasabah, faktor tersebut berasal dari dalam dan dari luar perusahaan efek. Untuk faktor penghambat pelaksanaan prinsip mengenal nasabah PT. Danareksa Malang berupaya untuk mengatasi hal tersebut dengan melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya penerapan prinsip mengenal nasabah yang lebih baik untuk mewujudkan PT. Danareksa yang unggul dalam layanan dan kinerja serta dapat melindungi kepentingan investor yang menjadi nasabahnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/76/051201316
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 13 Apr 2012 10:03
Last Modified: 12 Apr 2022 01:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111430
[thumbnail of 051201316.pdf]
Preview
Text
051201316.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item