Risang, Bagaskoro Ladito (2012) Penerapan Prinsip Kesetaraan Terhadap Hak Vetoanggota Tetapdewan Keamanan Pbb (Dk Pbb) Sebagai Upaya Menanggulangi Kasus-Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Studi Kasus Penerapan Hak Veto Olehanggot. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dewasa ini perkembangan hukum internasional sangatlah cepatdan telahmengalami humanisasi hukum internasional yang lebih mengedepankan perlindungan manusia secara utuh, baik secara individuat aupun kolektif. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pengakuan, penghormatan serta penghargaan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengakuan terhadap HAM ini yang merupakan dasar dari setiap organiasasi internasional, salah satunya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB sebagai salah satu organisasi internasional memiliki salah satu tujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, di mana tujuan tersebut merupakan tugas utama dari Dewan Keamanan (DK PBB). Untuk menunjang tugasnya tersebut, DK PBB memiliki hak khusus yang disebut dengan hak veto. Sejarahmencatat, penggunaanhak veto telah beberapa kali digunakan oleh anggota tetap DK PBB, seperti dalam konflik Israel – Palestina dan Suriah. Dalam penulisan skripsi ini, penulis meneliti mengenai penerapan prinsip kesetaraan terhadap hak veto anggota tetap DK PBB dalamk onflik-konflik yang terdapat kasus kejahatan kemanusiaan dan legalitas penerapan hak veto anggotatetap DK PBB dalam konflik Suriah sesuai dengan prinsip kesetaraan. Hasil dari penelitianiniadalah, pertamaa dalah penerapan hak veto anggota tetap DK PBB belum dapat memberikan penyelesaian secara cepat pada kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini membuktikan bahwa peran dan wewenang PBB dan DK PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia masih belum maksimal, dikarenakan masih terdapat konflik-konflik lama yang masih terjadi dengan korban jiwa yang relatif tidak sedikit. Konflik Palestina- Israel yang merupakan salah satu konflik terlama di dunia inipun belum terselesaikan dengan baik, dikarenakan ada banyak penggunaan hak veto yang dalam fakta memperkeruh masalah, bukan menyelesaikan masalah.Kedua, bahwa tidak ada alasan pembenar secara yuridis penggunaan hak veto oleh negara anggota tetap DK PBB. Hal ini dikarenakan dalam peraturan Piagam PBB hak veto tidak diatur secara eksplisit, melainkan penafsiran dari ketentuan pasal 27 (3) Piagam PBB. Tetapi secara legal, sebagai organ yang bertanggung jawab dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, DK PBB secara politis dibenarkan menggunakan pasal 27 (3) Piagam PBB untuk menggunakan hak veto. Namun di sisi lain, pengaturan prinsip persamaan telah diatur tegas dalam pasal 2 (1) Piagam yang merupakan asas dari pelaksaan fungsi PBB sebagai organisasi internasional, yang dapat diartikan pula menjadi landasan bagi organ-organ utamanya.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2012/259/051205798 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hasbi |
Date Deposited: | 17 Jan 2013 14:07 |
Last Modified: | 11 Apr 2022 01:19 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111362 |
Preview |
Text
cover_skripsi.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
naskah_skripsi.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |