Efektifitas Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah No 1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Malang (Studi Di Dinas Pasar Kota Malang)

P, Hascharya Budi (2012) Efektifitas Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah No 1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Malang (Studi Di Dinas Pasar Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah efektifitas Pasal 3 Ayat (1) Perda No.1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Malang khususnya di Kota Malang dan kendala-kendala yang dihadapi Dinas Pasar Kota Malang dalam pasal 3 ayat (1) Perda No.1 Tahun 2000 dan bagaimana solusinya untuk menghadapi hambatan tersebut. Tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui dan menganalisa Efektifitas Pasal 3 Ayat (1) Perda No.1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Malang.dan untuk mengetahui, merumusskan dan menganalisa kendala-kendala yang dihadapi oleh Dinas Pasar Kota Malang dalam pasal 3 ayat (1) Perda No.1 Tahun 2000 dan solusinya untuk menghadapi hambatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis merupakan suatu norma yang berisikan perintah, larangan, izin dan dispensasi. Norma hukum berbicara tentang apa yang harus dan apa yang tidak harus, atau apa yang akan, apa yang sedang dan yang sudah terjadi, sedangkan fakta-fakta sosial membicarakan hal-hal yang dihubungkan dengan hukum harus dianggap sebagai faktor deskriptif. Digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dalam penelitian adalah untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomer 1 Tahun 2000 dikaitkan dengan pengaturan dan pembinaan PKL di wilayah Kota Malang. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer, adalah data yang diperoleh cecara langsung dari sumber data. Data ini diperoleh dengan mengadakan interview atau wawancara. Wawancara, adalah cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung dengan pewawancara. Wawancara merupakan suatu proses interaksi dan komunikasi. Hasil wawancara ditentukan oleh beberapa faktor yang berinteraksi dan mempengaruhi arus informasi. Faktor-faktor itu adalah pewawancara, yang diwawancarai, topik penelitian yang tertuang dalam daftar pertanyaan dan situasi wawancara. Data sekunder, diperoleh dengan studi kepustakaan dan dokumentasi serta akses internet. Studi kepustakan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui penelusuran bahan pustaka, dengan mengutip dan mempelajari sumber data yang ada, studi dokumentasi berkas-berkas dari Kitab Undang-Undang Hukum. Sampel dalam penelitian ini adalah : Kepala Bagian Program Dinas Pasar Kota Malang, Kepala Bagian Pembinaan PKL Dinas Pasar Kota Malang, Pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kota Malang, Pedagang Kaki Lima Kota Malang (2 orang). Teknik analisis yang digunakan, mendeskripsikan dan menganalisis data-data yang diperoleh di lapangan mengenai faktor yang mempengaruhi pertimbangan Peraturan Daerah Kota Malang No.1 Tahun 2000. Hasil penelitian mengenai efektifitas Pasal 3 Ayat (1) Perda No.1 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Malang, maka dapat ditarik kesimpulan berikut ini : Berdasarkan hasil analisa mengenai substansi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan telah efektif. Hal itu dikarenakan peraturan tersebut ternyata telah berhasil dan dalam penerapannya juga sudah tercapai. Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa pengaturan PKL di Kota Malang oleh Dinas Pasar menunjukkan adanya pembinaan dari pemerintah Kota Malang dalam menangani para PKL Malang yang pada umumnya merupakan bukan penduduk asli dari Kota maupun Kabupaten Malang. Dinas Pasar memberikan arahan dalam : memberikan ruang usaha bagi PKL yang dinilai daerah pusat perekonomian, memberikan suatu jaminan yang pasti bahwa ketika para PKL ini di gusur, memberikan sanksi bagi PKL yang berdagang mengunakan trotoar, badan jalan, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa izin dari Pemerintah, memberikan sanksi apabila mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar, taman, jalur hijau, melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman atau jalur hijau, merelokasi PKL apabila melebihi Kapasitas penempatan pasar tersebut ketempat yang baru. Kendala yang dihadapi Dinas Pasar dalam mengatur PKL di Kota Malang : Sulit menerangkan secara rinci mengenai kebersihan Kota dengan adanya PKL, hal ini dikarenakan banyak PKL yang sulit diajak berkomunikasi. Karena minimnya pendidikan yang dimiliki para PKL yang ada di Kota Malang, sehingga sulit diajak untuk turut menjaga kebersihan Kota, perilaku dari para PKL yang ada di Kota Malang yang cenderung mempunyai watak yang keras, bandel, kebanyakan para pendatang yang menjadi PKL di Kota Malang berasal dari Kota Madura, dinasehati malah menurutnya mengajak bertengkar. Membina PKL yang bandel (yang bandel dalam hal ini, masih menaruh gerobak di tengah lokasi kota, atau disudut jalan). Mengajak kerjasama untuk menjaga kebersihan Kota Malang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/250/051205789
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hasbi
Date Deposited: 17 Jan 2013 08:55
Last Modified: 11 Apr 2022 01:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111353
[thumbnail of Hascharya_budi_p.pdf]
Preview
Text
Hascharya_budi_p.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item