Pengaturan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Berbasis Pada Social Justice (Analisis Normatif pasal 5 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Min

Taryono, Hendri (2012) Pengaturan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Berbasis Pada Social Justice (Analisis Normatif pasal 5 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Min. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai kebijakan pengupahan yang berkaitan dengan bagaimana menciptakan konstruksi hukum yang tepat bagi penangguhan pelaksanaan upah minimum. Hal ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan pemberian wujud keadilan dalam pengaturan mengenai jangka waktu yang diberikan penguasa kepada pengusaha untuk dapat melakukan penangguhan yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Kepmenakertrans nomor 231 tahun 2003 tentang tata cara penangguhan upah minimum, yang memberikan jangka waktu persetujuan penangguhan paling lama 12 bulan (1 tahun). Pemberian jangka waktu tersebut sangatlah tidak memberikan keadilan bagi pihak pekerja/buruh yang berhak menerima upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur aas rekomendasi dari Dewan Pengupahan pada tahun tersebut. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui konsep penangguhan pelaksanaan upah minimum di Indonesia serta merumuskan konstruksi hukum yang tepat guna menghasilkan konstruksi hukum yang berkeadilan bagi pengusaha dan juga pekerja/buruh. Metode yang digunakan antara lain jenis penelitian yakni penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) serta pendekatan filsafat (filosofi approach). Hasil penelitian adalah terdapat inkonsistensi pengaturan pelaksanaan pemberian upah minimum pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada pasal 90 ayat (2) yang menyatakan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu memberikan upah setara dengan upah minimum yang berlaku pada tahun tersebut, maka dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Pada awalnya penguasa yakni pemerintah selaku regulator membuat norma yang arah kebijakannya adalah untuk melindungi kepentingan pekerja/buruh. Akan tetapi norma yang dibuat tidak konsisten dan tidak mencerminkan rasa keadilan khususnya bagi pekerja/buruh. Pengaturan penangguhan pelaksanaan upah minimum yang berkeadilan sosial berkaitan dengan jangka waktu persetujuan pemberian penangguhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) keputusan menteri ini adalah seharusnya diberikan untuk jangka waktu maksimal atau paling lama 6 bulan yang artinya pada tahun penetapan upah minimum yang akan ditetapkan tersebut, hukum memberikan keadilan kepada pengusaha untuk melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum selama maksimal 6 bulan dan dalam waktu 6 bulan selanjutnya hukum memberikan keadilan bagi pekerja/buruh untuk dapat menikmati upah minimum yang telah ditetapkan pada tahun tersebut. Waktu 6 bulan tersebut adalah waktu maksimal yang menjadi landasan pemberian persetujuan atas permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum yang berbasis pada social justice.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/229/051204074
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 17 Oct 2012 14:46
Last Modified: 08 Apr 2022 07:31
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111332
[thumbnail of HENDRI_TARYONO.pdf]
Preview
Text
HENDRI_TARYONO.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item