Konsep Partisipasi Masyrakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berbasis Demokrasi Deliberatif Dan Hukum Responsif

Shaukat, Faizal Firass (2012) Konsep Partisipasi Masyrakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berbasis Demokrasi Deliberatif Dan Hukum Responsif. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai konsep partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbasis demokrasi deliberatif dan hukum responsif. Indonesia merupakan negara dengan sistem yang demokratis. Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dalam mengambil keputusan untuk suatu negara di tetapkan secara sah, bukan menurut golongan atau beberapa golongan, tetapi menurut anggota-anggota sebagai suatu komunitas secara keseluruhan. Sebenarnya kata demokrasi berasal dari bahawa Yunani Demos. Demos dalam bahasa Yunani menggambarkan jumlah yang banyak, dan cenderung menunjukan rakyat secara keseluruhan. Demokrasi terbagi menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan merupakan modifikasi dari sistem demokrasi langsung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, dalam demokrasi perwakilan ada beberapa nilai-nilai demokrasi yang hilang. Salah satunya adalah prinsip menentukan diri sendiri. Dalam sistem demokrasi langsung maupun perwakilan masyarakat tetap sebagai pemegang kedaulatan. Masyarakat pun dapat berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Mengenai partisipasi masyarakat ada dua konsep yang di angkat oleh penulis dalam skripsi ini yaitu, demokrasi deliberatif dan hukum responsif. Demokrasi deliberatif adalah kemampuan pembuatan hukum yang dibentuk berdasarkan diskusi rasional dalam ruang yang emansipatoris. Sedangkan hukum responsif adalah hukum sebagai jembatan antara negara dengan masyarakat serta pembuatan hukum harus aspiratif, partisipatif, dan emansipatoris. Pertanyaannya adalah bagaimana menelurkan kedua konsep ini dalam kehidupan bernegara. Dalam penelitian ini ada dua hal yang ingin dijawab oleh penulis yaitu, bagaimanakah posisi masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat, dan bagaimana cara mengaplikasikan konsep deliberatif dan hukum responsif. Berdasarkan penelitian penulis mendapatkan jawaban atas dua pertanyaan yang ada. Pertama, posisi masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat terutama di Indonesia harus dilihat dari bentuk kedaulatan negara Indonesia. Kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Maka undang-undang merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat. Hukum yang dibuat oleh masyarakat merupakan hukum yang berdaulat. Pembuatan hukum yang responsif inilah yang akan menciptakan hukum yang lebih partisipatif. Sedangkan Indonesia dilihat dari peraturan pembentukan perundang-undangan khususnya mengenai partisipasi masyarakat, serta susunan dan kedudukan lembaga legislatif yang belum sesuai dengan konsep demokrasi deliberatif dan hukum responsive, maka perlu dilakukan beberapa perubahan. Untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang berbasis pada demokrasi deliberatif dan hukum responsif maka dibutuhkan, pertama, ruang debat publik dimana masyarakat dan pihak legislatif dapat berinteraksi secara emansipatoris. Kedua, harus ada sistem direct popular checks terutama mengenai hak inisiatif masyarakat untuk mengajukan undang-undang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/170/051204015
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 22 Oct 2012 09:32
Last Modified: 08 Apr 2022 00:31
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111277
[thumbnail of 051204015.pdf]
Preview
Text
051204015.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item