Latar Belakang Terjadinya Disparitas Pidana Pada Putusan Hakim Dalam Perkara Korupsi (Studi Di Pengadilan Negeri Pamekasan)

Yeskanadhilah, Sullivan (2012) Latar Belakang Terjadinya Disparitas Pidana Pada Putusan Hakim Dalam Perkara Korupsi (Studi Di Pengadilan Negeri Pamekasan). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pengambilan judul ini dilatar belakangi oleh maraknya kasus korupsi yang berkembang demikian cepat di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan. Tindak pidana korupsi membawa bahaya yang cukup besar karena korban yang ditimbulkan meliputi seluruh rakyat di Indonesia. Pengambilan judul ini juga dilatarbelakangi oleh adanya opini masyarakat terhadap lembaga kehakiman yang bertitik tolak kepada keanekaragaman putusan pidana (disparitas) terhadap para pelaku. Dalam upaya untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim inilah maka metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, kemudian seluruh data yang diperoleh dikaji dan dianalisa secara deskriptif analisis. Adanya disparitas ini yang sering dijadikan anggapan oleh masyarakat telah terjadi ketidakadilan sehingga berdampak buruk kepada citra lembaga kehakiman di masyarakat. Dari hasil penelitian diperoleh, secara garis besar terdapat dua faktor yang membuat penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku berbeda antara pelaku yang satu dengan pelaku yang lainnya. Dua faktor tersebut terdiri dari faktor intern dan ekstern, dimana faktor intern dipengaruhi oleh diri hakimnya sendiri sementara itu faktor ekstern dipengaruhi oleh hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa pada saat persidangan berlangsung di pengadilan dan kondisi sosial terdakwa di dalam lingkungan masyarakat sekitarnya. Faktor intern diantaranya adalah: Latar Belakang Pendidikan Hakim, dan Profesionalisme hakim itu sendiri. Sedangkan, faktor ekstern terdiri dari: hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana sebagaimana yang tercantum di dalam putusan serta subjektivitas hakim yang meliputi: Adanya rasa kasihan atau iba, Pelaku merupakan satu-satunya orang yang mencari nafkah untuk keluarganya, Pembedaan usia, Pembedaan jenis kelamin, Banyak sedikitnya hasil (kerugian negara) yang ditimbulkan, latar belakang si pelaku, serta penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi,. Dari hasil penelitian juga diperoleh bahwa meski tidak dapat dihapuskan sama sekali namun disparitas pidana dapat diminimalkan oleh hakim dengan cara-cara tertentu, cara-cara tersebut diantaranya adalah bermusyawarah antara hakim dengan hakim yang lainnya dalam satu majelis sebelum mengambil keputusan, berkoordinasi dengan majelis hakim yang lainnya untuk mendapatkan pengetahuan terhadap perkara yang dihadapi, mengakses literatur-literatur yang dapat dipergunakan sebagai acuan mengambil keputusan, menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai acuan untuk membatasi kebebasan hakim, dan mendahulukan ketentuan undangundang dari pada subjektivitas hakim. Oleh karena itu, hakim dalam putusannya sebaiknya mencantumkan secara terperinci dasar pertimbangannya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 197 KUHAP mengenai faktor nonyuridis, sehingga tidak hanya mencantumkan unsur yang memberatkan dan meringankan, dimana hal ini relatif sama pada setiap pelaku.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/143/051202387
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 19 Oct 2012 15:38
Last Modified: 22 Oct 2021 06:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111250
[thumbnail of 051202387.pdf]
Preview
Text
051202387.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item