Kewenangan Kurator Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Buruh

Pratama, AgusGuna (2012) Kewenangan Kurator Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Buruh. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewenangan kurator dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui, mendeskribsikan dan menganalisis kewenangan kurator dalam kepailitan untuk memutuskan hubungan kerja terhadap buruh tersebut identik dengan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, dan mengetahui, mendeskribsikan, dan menganalisis kewenangan pengadilan yang mempunyai kompetensi dalam pemenuhan hak- hak buruh pasca diputuskan hubunghan kerja oleh kurator berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Pendekatan konseptual ( Conceptual approach ), dan Pendekatan Undang-Undang ( Statute approach). Kesimpulan penelitian ini adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kurator dalam keadaan pailit yang diatur dalam Undang Undang Kepailitan tidak identik dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang- Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang- Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mengatur adanya pemberitahuan pemutusan hubungan kerja namun terdapat perbedaan batasan waktu mengenai pemberitahuan pemutusan hubungan kerja. Dan menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial lebih berwenang dan lebih menciptakan keadilan daripada Pengadilan Niaga terkait dengan pemenuhan hak-hak buruh pasca diputuskan hubungan kerja oleh kurator.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/142/051202198
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 28 Jun 2012 14:28
Last Modified: 22 Oct 2021 06:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111249
[thumbnail of 051202198.pdf]
Preview
Text
051202198.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item