Peran Pihak Terafiliasi Bank Dalam Membantu Penyidik Kepolisian Atas Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perbankan (Studi Di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur)

Nasrul (2012) Peran Pihak Terafiliasi Bank Dalam Membantu Penyidik Kepolisian Atas Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perbankan (Studi Di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulis dalam penulisan skripsi ini membahas mengenai masalah Peran Pihak Terafiliasi Bank dalam Membantu Penyidik Kepolisian Atas Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perbankan. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya terjadi tindak pidana perbankan di Indonesia. Proses penanganan yang selama ini secara umum diketahui dilaksanakan oleh pihak kepolisian, ternyata memerlukan peran serta pihak lain dalam menanganinya, dalam hal ini pihak lain tersebut, ialah pihak terafiliasi bank. Prakteknya, koordinasi antara pihak kepolisian dengan pihak terafiliasi bank mengalami hambatan, hambatan yang dialami, ialah pihak bank tidak dapat memberikan keterangan yang diminta oleh pihak kepolisian. Upaya mengetahui peran penyidik kepolisian Polda Jatim atas penyidikan kasus tindak pidana perbankan, berikut dengan kedudukan pihak terafiliasi dalam proses penyidikan kasus tindak pidana perbankan. Maka, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa peran penyidik kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana perbankan, ialah ruang lingkupnya proses penyelidikan dan penyidikan, namun dalam prakteknya proses penanganan kasus tindak pidana perbankan tersebut yang dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terafiliasi bank mengalami hambatan, dikarenakan bank yang bersangkutan sedang dalam likuidasi, sehingga koordinasi tersebut dilakukan dengan tim likuidasi, yang di mana pada proses penyidikan untuk meminta keterangan, tim likuidasi tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan bukan ruang lingkup kewenangannya. Menyikapi fakta-fakta tersebut, maka diperlukan pengaturan lebih tegas mengenai koordinasi pihak kepolisian dengan pihak bank. Pengaturan koordinasi antara pihak kepolisian dengan pihak bank hanya diatur secara jelas dalam Undangundang Perbankan, sedangkan pengaturan koordinasi antara pihak kepolisian dengan tim likuidasi sebagai pihak yang melakukan kewajiban bank yang telah dicabut izin usahanya, ruang lingkupnya, ialah seluruh kewajiban bank yang telah dicabut izin usahanya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2012/051204038
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 19 Oct 2012 14:09
Last Modified: 22 Oct 2021 06:23
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111202
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item