Efektivitas Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Dalam Rangka Mencegah Terjadinya Praktik Insider Trading di Pasar Modal Indonesia : Studi di Bapepam-LK dan Bursa Efek Indones

Wicaksono, Bayu (2011) Efektivitas Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Dalam Rangka Mencegah Terjadinya Praktik Insider Trading di Pasar Modal Indonesia : Studi di Bapepam-LK dan Bursa Efek Indones. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah efektivitas pasal 95 didalam undang-undang pasar modal untuk mencegah terjadinya praktik Insider Trading di pasar modal Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya indikasi pelanggaran praktik insider trading di pasar modal, sampai dengan skripsi ini dibuat tidak ada satupun yang masuk pada tahap penyidikan dan terbukti sebagai pelanggaran praktik insider trading. Rumusan masalah didalam penelitian ini ialah: (1) Bagaimana efektivitas Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terhadap praktek insider trading; (2) Apa faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan (3) Bagaimana upaya BAPEPAM-LK sebagai otoritas Pasar Modal Indonesia dan BEI sebagai tempat terjadinya jual beli efek di Indonesia dalam menanggulangi praktek insider trading. Dalam upaya untuk mengetahui efektivitas pencegahan praktik insider trading di pasar modal Indonesia. Maka jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Alasan pengambilan lokasi penelitian di Bapepam-LK dan BEI karena kedua lokasi penelitian tersebut merupakan sumber data yang berhubungan erat dengan pasar modal Indonesia sehingga memenuhi syarat untuk melakukan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban dari pemasalahan yang ada, bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak efektif dalam mencegah terjadinya praktik insider trading di pasar modal Indonesia, karena dari keempat faktor efektivitas hukum yang digunakan sebagai pisau analisis efektivitas hukum, hanya faktor substansi yang efektif dalam mencegah terjadinya praktik insider trading, sedangkan faktor struktur, fasilitas/sarana dan kesadaran masyarakat tidak dapat dikatakan efektif karena tidak dapat mencegah dan menangani adanya indikasi praktik insider trading. Sedangkan beberapa penghambat pelaksanaan efektivitas hukum pasal 95 adalah kewenangan Bapepam-LK dalam hal penyidikan aliran dana masih sangat kurang, pembuktian yang sulit karena bukti yang ada selama ini belum dapat di ajukan di meja persidangan, sarana-prasarana tidak memadai untuk mengetahui adanya indikasi praktik insider trading dan kesadaran hukum masyarakat yang kurang sehingga masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di pasar modal. Menyikapi fakta fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya DPR-RI dan Pemerintah segera melakukan amandemen terhadap peraturan tentang pasar modal, dan Bapepam-LK perlu menggunakan alat bukti lain dalam melakukan pemeriksaaan terkait indikasi praktik insider trading sehingga kasus bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/89/051101942
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Jun 2011 09:40
Last Modified: 22 Oct 2021 06:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111188
[thumbnail of 051101942.pdf]
Preview
Text
051101942.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item