Kedudukan Badan Hukum Yayasan Sebagai Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal di Indonesia : Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 DAN 136/PUU-VII/2009 Mengenai Pembatalan Undang-Undang

Difanti, Anisa Nur (2011) Kedudukan Badan Hukum Yayasan Sebagai Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal di Indonesia : Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 DAN 136/PUU-VII/2009 Mengenai Pembatalan Undang-Undang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai permasalahan kedudukan badan hukum yayasan sebagai penyelenggara satuan pendidikan formal pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dilatarbelakangi oleh hapusnya kewenangan badan hukum yayasan untuk menyelenggarakan pendidikan formal dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menghendaki setiap satuan pendidikan harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan sehingga menyebabkan bentuk badan hukum yayasan yang selama ini digunakan sebagai penyelenggara satuan pendidikan menjadi tersisih. Pada perkembangannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi hingga muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.Terdapat kekosongan hukum karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kedudukan badan hukum yayasan sebagai penyelenggara pendidikan formal setelah dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai kedudukan badan hukum yayasan sebagai penyelenggara satuan pendidikan di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 serta bentuk badan hukum yang sesuai sebagai penyelenggara satuan pendidikan. Untuk memperoleh jawaban terhadap permasalaham tersebut, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, selanjutnya bahan hukum yang ada dianalisis dengan metode analisa interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 maka badan hukum yayasan dapat kembali menyelenggarakan pendidikan formal. Badan hukum yayasan merupakan bentuk badan hukum yang sesuai sebagai penyelenggara satuan pendidikan karena sesuai dengan karakteristik pendidikan. Menyikapi hal-hal tersebut diatas, maka perlu segera dibentuk suatu peraturan perundang-undangan baru terkait dibatalkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang berisi materi tentang penyelenggaraan pendidikan yang komprehensif, serta mengatur pula tentang kedudukan dan kewenangan badan hukum yayasan untuk tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan memperhatikan ketentuan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUUVII/2009.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/76/051101554
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2011 10:14
Last Modified: 01 Apr 2022 01:24
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111175
[thumbnail of 051101554.pdf]
Preview
Text
051101554.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item