Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Surat Terhadap Kasus Malpraktik Medik

Sari, Ria Mayang (2011) Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Surat Terhadap Kasus Malpraktik Medik. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Rekam Medis merupakan suatu catatan-catatan medis dokter yang dibuat selama terjadinya hubungan pengobatan dan perawatan antara dokter dan pasien. Kehadiran rekam medis dari sisi praktik kedokteran sangat penting, baik bagi sarana pelayanan kesehatan rumah sakit, klinik, puskesmas,balai pengobatan, maupun tempat praktik dokter. Rekam Medis ini merupakan bukti nyata yang menggambarkan diagnosa, tindakan pengobatan, perawatan, terapi, biaya dan segala prosedur medis yang tepat yang diberikan oleh dokter. Sebagai sebuah alat bukti yang sah, jika dilihat dari segi formil dan materiil maka alat bukti rekam medis ini selain wajib memenuhi ketentuan KUHAP juga harus patuh pada standar operasional prosedur baku yang berlaku secara umum dibidang kedokteran. Terhadap fungsinya tersebut dari sisi hukum, rekam medis ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, etika kedokteran dan disiplin kedokteran. Khususnya dalam proses penegakan hukum maka rekam medis ini dapat diterima sebagai alat bukti dalam proses penyelesaian suatu perkara hukum,yaitu untuk menentukan bersalah atau tidaknya dokter dalam suatu konflik hukum. Konflik hukum yang terjadi antara dokter dan pasien tersebut, secara umum oleh masyarakat seringkali digunakan istilah malpraktik medik. Malpraktik medik merupakan kesalahan dokter dalam menerapkan ilmunya dalam menjalankan praktik kedokteran yang mengakibatkan kerugian berupa luka,cacat bahkan kematian. Perbuatan salah tersebut merupakan kelalaian berat dan kesengajaan yang melanggar unsur-unsur pidana dan standar-standar baku yang berlaku di bidang kedokteran. Terhadap kasus-kasus malpraktik medik ini dalam hukum pidana maka menjadi tindak pidana. Baik yang dirumuskan dalam peraturan perundangan hukum pidana maupun hukum kesehatan yang memuat sanksi pidana. Upaya membuktikan unsur-unsur kesalahan tersebut dapat digunakan alat bukti yang selalu hadir dalam hubungan dokter dan pasien. Alat bukti tersebut adalah alat bukti rekam medis,yang dapat dijadikan alat bukti surat. Namun meskipun demikian alat bukti rekam medis tersebut tidak serta merta memiliki kekuatan pembuktian dalam membuktikan unsur kesalahan dokter. Mengingat kasus malpraktik medik dalam hukum pidana dalam upaya pembuktiannya menganut pembuktian undang-undang secara negatif, yang mencari kebenaran materiil bukan kebenaran formal sebagaimana alat bukti surat rekam medis. Sehingga kedudukan alat bukti rekam medis sebagai alat bukti surat perlu dilengkapi dengan alat bukti lain serta keyakinan hakim. Oleh karena itulah sebagai bentuk perlindungan hukum dokter terhadap kemungkinan terjadinya perkara/kasus malpraktik medik sudah selayaknya dalam praktik kedokteran,dokter melaksanakan kewajiban rekam medis ini sesuai dengan prosedur baku bidang kedokteran dan KUHAP, agar jika suatu saat digunakan sebagai alat bukti dalam malpraktik medik pidana memiliki nilai kekuatan dan sah secara hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/64/051101506
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Mar 2011 10:00
Last Modified: 31 Mar 2022 07:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111161
[thumbnail of 051101506.pdf]
Preview
Text
051101506.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item