Atmojo, Arso Setio (2012) Analisis Yuridis Ketentuan Pasal 125 Juncto 126 dan Pasal 129 HIR terhadap Putusan Perkara Nomor : 47/PDT.G/ 2006/ PN.Kdi”. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pengadilan negeri bertugas menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara baik perkara pidana maupun perdata. Perkara perdata dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu perkara perdata yang tidak mengandung sengketa ( voluntair yurisdiction ) atau permohohan dan perkara yang mengandung sengketa ( contentious yurisdiction ) atau gugatan. Pemeriksaan perkara perdata yang mengandung sengketa atau gugatan terdiri dari dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Kehadiran penggugat dan tergugat dalam pemeriksaan adalah untuk melaksanakan asas-asas hukum acara perdata antara lain asas audi et alteram partem . Namun adakalanya para pihak baik penggugat ataupun tergugat tidak hadir dipersidangan sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut. Ketidakhadiran para pihak tentunya akan menghambat penyelesaian suatu perkara perdata. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sehinga untuk melaksanakan asas tersebut pemeriksaan perkara dilakukan melalui acara istimewa. Dalam hal tergugat tidak hadir maka penerapan acara istimewa dapat didasarkan pada ketentuan pasal 125 HIR. Panerapan pasal 125 HIR tidak bersifat imperative atau memaksa melainkan bersifat fakultatif. Sifat fakultatif acara istimewa verstek tersebut terdapat dalam pasal 126 HIR, dimana sebelum menjatuhkan putusan verstek majelis hakim dapat memanggil tergugat yang tidak hadir untuk hadir pada sidang berikutnya. Akan tetapi batas toleransi pengunduran sidang tersebut hanya dapat dilakukan sebanyak tiga kali, apabila telah melebihi tiga kali majelis hakim wajib menjatuhkan putusan verstek atau putusan diluar hadirnya tergugat. Atas putusan verstek tersebut, tergugat yang merasa tidak puas atau berkeberatan dapat mengajukan upaya hukum perlawanan yang diatur dalam ketentuan pasal 129 HIR. Upaya hukum perlawanan hanya dapat dajukan tergugat sesuai dengan tenggang waktu yang terdapat dalam pasal 129 ayat (2) HIR. Ketentuan tersebut mengatur apabila putusan verstek diberitahukan sendiri kepada tergugat atau orang yang dikalahkan, tenggang waktu untuk mengajukan verzet adalah 14 hari dan apabila putusan tersebut tidak diberitahukan sendiri kepada tergugat maka tenggang waktu pengajuan verzet digantungkan pada proses eksekusi putusan. Pada putusan yang bersifat konstitutif tidak dimungkinkan adanya pelaksanaan eksekusi. Sehingga dengan demikian apabila putusan verstek yang bersifat konstitutif disampaikan kepada kepala desa maka tenggang waktu pengajuan verzet bukan dihitung 14 hari sejak pemberitahuan kepada kepala desa melainkan dihitung 14 hari sejak kepala desa menyampaikan putusan tersebut kepada tergugat.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2011/43/051201078 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 05 Apr 2012 11:05 |
Last Modified: | 31 Mar 2022 07:01 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111137 |
Preview |
Text
DAFTAR_ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
ABSTRAKSI.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Daftar_Lampiran.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
KATA_PENGANTAR.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
halaman_judul.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
LEMBAR_PERSETUJUAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Skripsi_BAB_III_FIXED.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Skripsi_BAB_II_FIXED.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Skripsi_BAB_I_FIXED.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Skripsi_BAB_IV_FIXED.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
Skripsi_BAB_V_FIXED.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
SURAT_PERNYATAAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |