Pertanggungjawaban Etika Profesi Advokat dalam Memberikan Keterangan di Media Massa tentang Rahasia Klien

Ria, Uci Mega Novita (2012) Pertanggungjawaban Etika Profesi Advokat dalam Memberikan Keterangan di Media Massa tentang Rahasia Klien. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pertanggungjawaban etika profesi Advokat dalam memberikan keterangan di Media Massa tentang rahasia klien maupun mantan klien. Hal ini dilatarbelakangi maraknya Advokat yang memberikan keterengan-keterangan mengenai kasus yang sedang atau yang telah ia tangani ke dalam media massa dan hal ini bertentangan dengan pasal 4 (h) Kode Etik Advokat Indonesia yaitu “Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan Klien itu” . Disini antara Das Sollen dan Das Sein saling bertentangan dan bila advokat memberikan keterangan di media massa tentang rahasia klien atau mantan kliennya maka peran kode etik profesi advokat seakan tidak diperdulikan lagi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana pertanggungjawaban Advokat dalam memberikan keterangan terkait rahasia tersebut, serta bagaimana perlindungan terhadap klien dan mantan klien yang rahasianya dipublikasikan oleh advokatnya. Pertanggungjawaban Etika Profesi Advokat dalam Memberikan Keterangan di Media Massa tentang Rahasia Klien (Analisis Yuridis Normatif pasal 4 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia), maka jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan statue approach dikarenakan penulis nantinya akan membedah Undang-Undang maupun peraturan-peraturan serta hukum positif yang ada di Indonesia , dan conceptual approach dikarenakan penulis memunculkan suatu konsep dari fakta hukum dan peraturan yang diteliti, kemudian seluruh bahan hukum yang ada dianalisis menggunakan metode content analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, Pertanggungjawaban Etika Profesi terhadap Advokat yang memberikan keterangan tentang rahasia klien atau mantan kliennya ke media massa dapat dikenai tindakan sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dengan cara mengadukan Advokat yang melanggar kode etik profesi ke Dewan Kehormatan Advokat sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Advokat. Keputusan Dewan Kehormatan Advokat terhadap Advokat yang melanggar etika profesinya dapat berupa Peringatan biasa, Peringatan keras, Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Tergantung atas berat dan ringannya pelanggaran terhadap kode etik profesi. Jadi, pertanggungjawaban advokat terhadap etika profesi yang telah dilanggarnya tersebut dipertanggung jawabkan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat, dengan menerima sanksi-sanksi yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pidana pula dengan pasal 322 KUHP. Sedangkan perlindungan hukum bagi klien dan mantan klien yang rahasianya dipublikasikan oleh advokatnya bisa terlindungi dengan adanya pasal 19 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia dan pasal 322 KUHP.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/41/051201076
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 05 Apr 2012 08:42
Last Modified: 31 Mar 2022 04:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111133
[thumbnail of 051201076.pdf]
Preview
Text
051201076.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item