Dasar Pertimbangan Putusan Pidana Percobaan Bagi Pelaku TindakPidana Korupsi(Anggaran Rumah Tangga Dewan (Artd) DPRD Nganjuk )

AnggoroW, Tri (2011) Dasar Pertimbangan Putusan Pidana Percobaan Bagi Pelaku TindakPidana Korupsi(Anggaran Rumah Tangga Dewan (Artd) DPRD Nganjuk ). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hakim sebagai seorang pelaksana dari kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan, dengan menelaah dahulu kebenaran peristiwa yang diajukan, lalu memberikan penilaian dan menghubungkannya dengan hukum yang berlaku, baru hakim dapat menjatuhkan pidana. Hakim mempunyai kebebasan untuk menetapkan jenis pidana, penerapan pidana, dan tinggi rendahnya pidana dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan Pasal 10 KUHP, hakim dapat menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan namun dalam penerapan pidananya dapat dijatuhkan dengan pemidanaan bersyarat/percobaan seperti yang diatur dalam Pasal 14a KUHP sampai dengan Pasal 14f KUHP, dalam peraturan tersebut menyebutkan terpidana tidak usah menjalani pemidanaanya, hal ini sangat meringankan apabila terpidana tersebut adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Apabila tidak ada aturan yang mengatur tentang penerapan sanksi percobaan pada perkara tindak pidana korupsi maka penerapan sanksi ini akan berlanjut dan ditakutkan akan lebih banyak lagi kasus korupsi yang mendapat sanksi pidana percobaan dampanya dapat berupa sanksi tindak pidana korupsi dipandang tidak tegas akibatnya akan lebih banyak kasus-kasus korupsi yang akan terjadi. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat/percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BSR salah satu anggota DPRD Nganjuk karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya pun juga harus berbeda kepada pelaku tindak pidana korupsi. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yang berusaha memberikan data seteliti mungkin tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat/percobaan kepada pelaku korupsi dan penilaian masyarakat tentang penjatuhan pidana percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Disamping itu, penulis juga menggunakan penelitian kualitatif, dimana penulis berusaha mengumpulkan data berupa informasi dari sumber-sumber yang terkait yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kota Nganjuk yang telah menjatuhkan putusan pidana percobaan; Jaksa penuntut umum; serta penasehat hukum terdakwa, dengan teknik pengumpulan data berupa Penelitaian lapangan yang berupa teknik observasi dan wawancara, serta dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar dokumen putusan Nomor : 359 / PID.B / 2007 / PN. NGJK dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat Majelis Hakim tidak hanya didasari atas segi hokum atau yuridis saja akan tetapi juga dari segi non hokum atau non yuridis. Dalam penjatuhan pidana sebaiknya Majelis Hakim mengesampingkan dahulu hal-hal yang meringankan terdakwa karena dampak yangg ditimbulkan dari korupsi tersebut tidak hanya dirasakan pada saat sekarang saja akan tetapi dimasa yang akan datang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/333/051200626
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 02 Apr 2012 12:19
Last Modified: 30 Mar 2022 04:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111097
[thumbnail of 051200626.pdf]
Preview
Text
051200626.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item